Formulasi Kebijakan Peraturan Daerah Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Jember (Studi Perumusan Kebijakan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perumusan kebijakan
peraturan daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Peneliti bermaksud untuk menganalisis upaya-upaya yang telah dan akan
dilakukan oleh pemerintah daerah mengenai adanya kaum disabilitas (difabel)
yang ada di Kabupaten Jember dalam melakukan dan menetapkan kebijakan yang
tepat dan partisipatif. Kebijakan Penyandang Disabilitas atau yang sering disebut
difabel menarik untuk dibahas karena peneliti melihat ada kesenjangann dalam
kesejahteraan hidup kaum difabel yang jauh dari harapan. Pembangunan yang
terjadi sering kali kurang ramah bagi difabel, dan tidak terdapat regulasi yang
menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang
sama dengan masyarakat non disabilitas. Sebagai bagian dari warga negara
Indonesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan
khusus, yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap
berbagai tindakan diskriminasi dan terutama perlindungan dari berbagai
pelanggaran hak asasi manusia. Perlakuan khusus tersebut dipandang sebagai
upaya maksimalisasi penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak
asasi manusia universal. Hal ini menjadi wacana yang menarik bagi peneliti untuk
meneliti bagaimana kondisi penyandang disabilitas senyatanya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Peneliti menggunakan teori Model Willian Dunn tentang Perumusan
Masalah, Model Easton tentang Formulasi Kebijakan dan Model Elite. Data
dalam penelitian ini didapatkan melalui berbagai sumber data primer maupun
sekunder. Teknik dan alat perolehan data melalui teknik wawancara, observasi,
dokumentasi dan studi kepustakaan. Teknik menguji keabsahan data dalam
penelitian ini menggunakan metode perpanjangan keikutsertaan, ketekunan
pengamatan dan triangulasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik
analisis interaktif oleh Miles dan Huberman. Peneliti dalam menulis skripsi
memperhatikan teori dan data-data yang didapat kemudian dilakukan intrepretasi
data berdasarkan teori yang digunakan diatas. Hal ini dilakukan dalam upaya
untuk mendapatkan kesimpulan yang sesuai dengan argumen utama dalam
penelitian ini.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa penyandang disabilitas membutuhkan
pelatihan keterampilan untuk melatih kreatifitas yang nantinya diharapkan mampu
menjadi sumber pendapatan guna mencukupi kebutuhan sehari-hari. Lalu dalam
hal pelayanan dalam birokrasi dan akses untuk difabel juga masih belum
terselenggara secara optimal. Dalam aspek pekerjaan dan pendidikan pun
penyandang disabilitas masih jauh dari sejahtera. Hal ini disebabkan karena
faktor psikologis yang dibentuk dari lingkungan yang menyebabkan seorang
penyandang disabilitas menjadi pesimis. Dari permasalahan yang kompleks ini
maka penyandang disabilitas di Kabupaten Jember yang tergabung dalam
Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) mengupayakan suatu produk hukum dari
Pemerintah. Produk hukum ini dalam bentuk suatu Peraturan Daerah yang
mengatur segala aspek yang menjadi Hak bagi Penyandang Disabilitas secara
rijid, jelas, dan substantif. Yang pastinya digagas untuk menjawab permasalahan
yang dialami Penyandang Disabilitas.
DPRD Kabupaten Jember menjadi aktor yang berperan signifikan dalam
perumusan Perda bagi Penyandang Disabilitas ini. Karena DPRD menjadi
inisiator untuk merumuskan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak-Hak bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Jember.
Penyandang Disabilitas bergerak secara terorganisir dalam Perpenca melakukan
komunikasi-komunikasi informal maupun formal dengan pihak DPRD untuk
menyampaiakan aspirasi dan keluhannya. Dan mendesak DPRD untuk
merumuskan suatu Peraturan Daerah yang mengacu pada UU No.8 Tahun 2016
sebagai respon nyata terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
DPRD menyanggupi dan merespon positif masukan dari pihak difabel untuk
merumuskan suatu Peraturan Daerah. Dengan mengacu pada tata cara pembuatan
Peraturan Daerah DPRD mulai menyusun agenda dengan diawali rapat secara
formal dengan pihak difabel, membentuk Panitia Khusus (Pansus), menyusun
naskah akademis bersama Lemlit UNEJ, mengkaji dan menetapkan bersama
Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD tahun 2016.
Kesimpulan peneliti DPRD Kabupaten Jember, menjadi inisiator dalam
perumusan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Inisiasi ini didapat dari aspirasi pihak Penyandang Disabilitas yang mengeluhkan
pelayanan dan penyediaan infrastruktur, pengembangan potensi dan pendidikan
yang kurang terselenggara secara optimal di Kabupaten Jember. Respon positif
dari DPRD diwujudkan dalam tindakan konkrit untuk membuat Rancangan Perda
Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten
Jember.