dc.description.abstract | Masalah gangguan jiwa di Indonesia merupakan masalah kesehatan yang
cukup penting dalam masyarakat hal ini dikarenakan penyakit gangguan jiwa di
Indonesia masih cukup tinggi, berdasarkan hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas)
2007 prevalensi gangguan mental emosional sebesar 11,6% dan bervariasi di
antara provinsi dan Kabupaten/ Kota (Kemenkes RI, 2013). Laporan dari Dinas
Kabupaten Jember pada tahun 2014 angka kejadian gangguan jiwa sebesar
22.807 jiwa (Dinkes Jember, 2014). Pada tahun 2015 angka kejadian gangguan
jiwa meningkat menjadi sebesar 54.190 jiwa (Dinkes Jember, 2015), dan pada
tahun 2016 sebesar 73.778 jiwa (Dinkes Jember, 2016). Studi pendahuluan telah
dilakukan di salah satu Puskesmas Kabupaten Jember, yang merupakan salah satu
dengan angka pasung tinggi pada tanggal 24 Mei 2017 didapatkan data bahwa
peran petugas dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa pasung belum
maksimal, berdasarkan wawancara didapatkan bahwa keluarga yang memiliki
orang dengan gangguan jiwa kurang mendapatkan informasi tentang perawatan
orang dengan gangguan jiwa. Peran petugas kesehatan dalam penanganan ODGJ
dibagi menjadi beberapa aspek, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan no.43
tahun 2016 peran petugas kesehatan terdiri dari promotif preventif, edukasi dan
evaluasi dimana layanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat diberikan oleh perawat
dan dokter Puskesmas di wilayah kerjanya.
Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan
pendekatan kualitatif dan desain studi kasus. Pada penelitian ini menggunakan
teknik purposive. Informan penelitian ini meliputi tiga macam, yaitu informan
kunci (key informan), informan utama dan informan tambahan. Informan dalam
penelitian ini terdiri dari 1 informan kunci, 6 informan utama, dan 2 informan tambahan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi wawancara
mendalam dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini
menggunakan metode thematic content analysis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor predisposisi yang meliputi
demografi (usia, jenis kelamin, pekerjaan, pendidikan), sikap sudah cukup baik
dan pengetahuan petugas masih kurang. Pengetahuan informan tentang kesehatan
jiwa masih kurang dikarenakan informan hanya dapat menjelaskan tentang
definisi ODGJ dan belum dapat menjelaskan secara lengkap dampak dari
pemasungan dan langkah-langkah dalam pembebasan pasung. Informan memiliki
sikap yang baik meliputi persetuan tentang adanya penyuluhan jiwa dan
ketidaksetujuan terhadap tindakan pemasungan. Faktor pemungkin yaitu sarana
dan prasana, sarana dalam penanganan ODGJ sebgaian besar masih kurang
meliputi kurangnya media penyuluhan seperti leaflet, lembar balik dan obat-obatn
yang kurang. Prasana dipuskesmas sudah tersedia karena selain pelayanan di
puskesmas induk, pelayanan kesehatan jiwa ada diwilayah-wilayah (puskesmas
pembantu). Faktor penguat yaitu, berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa
seluruh informan menyatakan bahwa keluarga ODGJ sudah menjalankan tugas
keluarga dalam upaya pencarian pengobatan meliputi pengobatan alternatif dan
kesehatan. Faktor penguat didapatkan data bahwa seluruh informan menyatakan
keikutsertaan lintas sektor dalam penanganan ODGJ yang ada diwilayah kerja
lintas sektor yang terlibat meliputi dinass sosial, TKSK, perangkat Desa, dan
babinsa. Motivasi penderita sebagian besar penderita menunjukkan motivasi
untuk sembuh. Peran petugas kesehatan dalam penanganan orang dengan
gangguan jiwa (ODGJ) pasung meliputi promotif, preventif, edukasi dan evaluasi
di Puskesmas Kabupaten Jember. Seluruh informan telah melakukan upaya
promotif, preventif, edukasi dan evaluasi melalui kegiatan penyuluhan, skrining,
kunjungan rumah dan pemantauan ODGJ dalam peminuman obat. Saran yang
dapat diberikan yaitu diharapkan petugas kesehatan jiwa di Puskesmas dapat
meningkatkan kinerja dalam penanganan pasung dengan cara sosialisasi yang
lebih merata pada setiap wilayah kerjanya, serta peningkatan kegiatan kunjungan
rumah. | en_US |