Prosedur Administrasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pembelian Total Station Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember (Administration Procedure of Income Tax Article 22 for the Total Station Purchase at the Jember Land Office)
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Jember dimulai dari tanggal 26 Februari sampai 09 April 2018. Tujuan
pelaksanaan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan memahami
Prosedur Administrasi Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pembelian Total Station
pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember.
Penulis mengamati Prosedur Administrasi Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
Pembelian Total Station pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember
menggunakan pengumpulan data seperti wawancara dan studi pustaka yang
terkait dengan judul penulis. Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pajak yang
dipungut oleh bendaharawan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga
Negara lain, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badanbadan
tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan
di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut di Kantor Pertanahan
Kabupaten Jember, diantaranya yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak
Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN). Pada Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini penulis fokus pada
administrasi Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian perangkat pengolah data
dan komunikasi Total Station . Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam
pembelian Total Station melakukan kerjasama dengan PT. Mitra Sarana
Geomatika. Berdasarkan sistem pemungutan Pajak di Indonesia Kantor
Pertanahan Jember menggunakan sistem pemungutan pajak Self Assessment
System yang merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya (Pohan, 2014:33). Dalam
hal ini Bendahara Kantor Pertanahan Jember berhak untuk melakukan
perhitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas
pengadaan Total Station. Besarnya tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
pembelian Total Station adalah sebesar 1,5% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Pegadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi Total Station merupakan
pungutan pajak Penghasilan Pasal 22 terbesar dalam tahun 2017 yaitu sebesar
Rp. 2.685.000.
Hasil dari Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini mengenai Prosedur
Administrasi Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pembelian Total Station yang
dipungut oleh Bendahara sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember memungut Pajak Penghasilan Pasal 22
mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang
dan Kegiatan Di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.
Collections
- DP-Taxation [889]