dc.description.abstract | Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Banyuwangi di mulai dari mengumpulkan SPJ (Surat
Pertanggungjawaban) dan BT (Bukti Transaksi) dari semua bidang yang di
serahkan ke bagian keuangan dan bagian keuangan mengimput SPJ (Surat
Pertanggungjawaban) dan BT (Bukti Transaksi) ke BKU (Buku Kas Umum)
melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), Sistem
tersebut dapat langsung terhubung ke Badan Pengelola Keuangan Aset
Daerah (BPKAD). Setelah BKU selesai disusun barulah menyusun Laporan
Realisasi Anggaran, Laporan Oprasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan
Neraca, kemudian dilanjutkan membendel Laporan Realisasi Anggaran,
Laporan Oprasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca menjadi
Laporan Keuangan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
memiliki 5 (lima) jenis Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan
Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Oprasional (LO), Laporan Perubahan
Ekuitas (LPE), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Selama Praktek Kerja Nyata penulis melakukan kegiatan seperti,
Mengoreksi SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan BT (Bukti Transaksi) dari
semua bidang, membantu mengimput ke SIKD (Sistem Informasi Keuangan
Daerah), dan membantu mencatat pengajuan denda keterlambatan
pembuatan Akta Kelahiran kepada Bendahara penerimaan. | en_US |