Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas Dari Pelayanan Kebocoran Pipa Dinas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Banyuwangi
Abstract
Berdasarkan pengamatan secara langsung yang telah dilakukan selama
melaksanakan kegiatan praktek kerja nyata (PKN) selama 30 hari di Perusahaan
Daerah Air Minum Banyuwangi pada bagian keuangan dan langganan khususnya
yang berkaitan dengan prosedur akuntansi pegeluaran kas dari pelayanan
kebocoran pipa dinas pada PDAM Banyuwangi, maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
a. Perusahaan Daerah Air Minum merupakan perusahaan yang bergerak di
bidang jasa dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) merupakan badan usaha yang menjalankan 2 fungsi yaitu :
sebagai “Social oriented” (pelayanan yang baik terhadap masyarakat dalam
penyediaan air bersih) dan “Profit oriented” (bertujuan untuk menghasilkan
laba sebagai dana untuk beroperasi dan sumber penerimaan daerah). PDAM
Banyuwangi atau PDAM Tirta Dharma salah satu perusahaan yang dapat
mengelola air untuk memenuhi kebutuhan air minum untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesejahteraan, dan
pelayanan umum di kota Banyuwangi. Fungsi Perusahaan Daerah Air Minum
di Banyuwangi sebagai berikut:
1. Pelayanan umum/jasa di bidang penyediaan air minum;
2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum penggunaan air bersih;
3. Memupuk pendapatan murni daerah;
4. Pelaksanaan sesuai dengan tugas pokok dan berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
5. Penggunaan serta pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokok sesuai
dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati Banyuwangi dan
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
b. Bagian yang terkait dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas dari pelayanan
kebocoran pipa dinas di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Banyuwangi ini melibatkan 5 bagian:
1. Bagian Langganan
2. Bagian Produksi dan Distribusi
3. Bagian Administrasi dan Umum
4. Bagian Gudang
5. Bagian Keuangan
c. Prosedur akuntansi pengeluaran kas dari pelayanan kebocoran pipa dinas
pada PDAM Banyuwangi:
Pelanggan melakukan pengaduan pada bagian langganan. Bagian
langganan melakukan entry data pelanggan yang menghasilkan permintaan
servis. Bagian produksi dan distribusi akan melakuka survei sesuai dengan
data dari pelanggan. Apabila terjadi kebocoran pipa dinas, maka bagian
produksi dan distribusi membuat bukti penerimaan dan pengeluaran yang
berisi alat-alat yang dibutuhkan untuk perbaikan kebocoran pipa dinas.
Selanjutnya, bagian produksi akan menyerahkan bukti penerimaan dan
pengeluaran tersebut pada bagian seksi adm, rumah tangga, dan gudang untuk
mempersiapkan alat-alat yang dibutuhkan. Perbaikan kebocoran pipa akan
dilakukan oleh petugas dari bagian produksi dan distribusi. Setelah pekerjaan
selesai, bagian produksi akan membuat voucher rangkap dua dan lampiran
rangkap dua sebagai bukti untuk permohonan uang. Bagian produksi akan
mengarsip satu lampiran dari voucher tersebut. Lalu bagian keuangan akan
meng-entry voucher tersebut dan voucher akan dicetak. Voucher yang telah
dicetak akan di tandatangani oleh beberapa pihak seperti, kepala seksi
keuangan, kepala bagian keuangan, direktur, dan adm. bendahara.
Selanjutnya bendahara akan mencairkan uang. Uang tersebut akan diberikan
pada bagian produksi dan distribusi. Bagian produksi dan distribusi akan
menandatangi voucher sebagai tanda bukti bahwa uang tersebut telah
diterima. Selanjutnya satu voucher akan diarsipkan oleh adm. bendahara dan satu voucher beserta lampirannya akan diarsipkan oleh bagian keuangan.
d. Pengeluaran kas yang terjadi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Banyuwangi sering disebabkan akibat kebocoran pipa. Salah satunya adalah
pipa dinas. Hal tersebut terjadi karena pipa pada PDAM Banyuwangi sudah
tua. Sehingga pipa-pipa tersebut berkarat dan menyebabkan kebocoran.
PDAM Banyuwangi untuk setiap tahunnya sudah menganggarkan dana
terkait permasalahn tersebut. Namun, dana yang dianggarkan hanya untuk
pemeliharaan pipa dan pembelian alat-alat untuk sambungan pipa. Untuk
mengurangi kebocoran yang sering terjadi, sebaiknya PDAM Banyuwangi
menganggarkan pembelian pipa baru untuk mengganti pipa yang sudah
selayaknya diganti. Pembelian pipa tersebut bisa dilakukan secara bertahap
agar dana yang dibutuhkan untuk penggantian pipa tidak terlampau besar.
e. Di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banyuwangi, Kepala Bagian
Keuangan merangkap jabatan menjadi Kepala Seksi Keuangan. Hal tersebut
dikhawatirkan karena pejabat atau komisaris yang terkait dalam rangkap
jabatan tersebut tidak dapat bekerja semaksimal mungkin karena terikat
dengan jabatan lain. Untuk itu, untuk mencegah atau mengurangi konflik
kepentingan dilakukan beberapa cara seperti kode etik,pelatihan, arahan serta
konseling yang memberikan contoh untuk mengatasi situasi-situasi konflik
kepentingan, melakukan arahan, pengawasan atau memberikan kesempatan
kepada orang lain dengan melaksanakan seleksi rekanan atau penerimaan
pada masyarakat yang lebih berkompoten.