dc.description.abstract | Pasar Komoditi dan Pasar Keuangan (pasar modal dan pasar uang) memiliki
pengaruh besar dalam menjaga stabilitas perekonomian bangsa. Investasi di Pasar
Komoditi mempunyai potensi keuntungan lebih besar dibandingkan tabungan atau
deposito, bahkan bisa melebihi saham atau obligasi. Namun demikian, investasi di Pasar
Komoditi (khususnya Perdagangan Berjangka Komoditi) harus dilakukan dengan hatihati
karena memiliki risiko besar. Kemajuan ekonomi ikut mendorong perkembangan
Pasar Keuangan dan Pasar Komoditi. Tumbuhnya masyarakat kelas menengah
mendorong meningkatnya minat investasi di Pasar Keuangan dan Pasar Komodioti.
Menurut studi Citibank, pada tahun 2037 Indonesia berada di peringkat ke-7
sebagai negara dengan perekonomian terkuat di dunia setelah China, AS, India, Jepang,
Jerman, dan Rusia. Status Indonesia yang kini termasuk negara layak investasi dapat
mendorong masuknya investasi asing ke dalam negeri dalam jumlah besar-besaran. Hal
ini tentu saja harus diantisipasi dengan baik oleh para pemangku kepentingan baik
pemerintah maupun pihak swasta. Para pelaku bisnis khususnya di pasar modal, pasar
uang, dan pasar komoditi, harus benar-benar menyiapkan diri menghadapi derasnya arus
modal asing yang akan masuk ke dalam negeri agar berguna bagi kemajuan Indonesia.
Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat digunakan sebagai sarana
pengelolaan risiko gejolak harga komoditi melalui mekanisme lindung nilai (hedging),
serta dapat pula digunakan sebagai sarana pembentukan harga yang wajar dan
transparan. Sebagai negara penghasil berbagai komoditi andalan dunia seperti minyak
sawit, kakao, kopi, karet, kayu, emas, timah, dan lain-lain, Indonesia sebenarnya punya
kekuatan untuk ikut mengatur harga komoditi dunia. Namun kenyataannya, negara kita
hanya puas sebagai negara produsen yang tidak berdaya mengatur harga komoditi yang dihasilkannya. Jika kita berhasil mengembangkan perdagangan berjangka, maka
Indonesia kelak dapat menjadi barometer harga berbagai komoditi andalan dunia.
Pasar Komoditi berkaitan dengan Perdagangan Berjangka Komoditi (Commodity
Futures Trading) dan Pasar Lelang Komoditi (Commodity Auction Market) serta Sistem
Resi Gudang (Warehouse Receipt System). Pasar Lelang Komoditi banyak digunakan
para pelaku bisnis untuk melakukan transaksi jual-beli komoditi primer dengan cara
tunai (cash), spot, atau forward. Sistem Resi Gudang (SRG) berperan membantu
kelancaran serah terima barang, sehingga pembeli komoditi tidak perlu melihat langsung
keberadaan barang di gudang, tetapi cukup melihat dokumen Resi Gudang dan
mengkonfirmasi kebenaran dokumen tersebut ke pihak berwenang.
Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Indonesia mengalami perubahan
berarti dengan diterbitkannya UU 10/ 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
dan UU 9/ 2011 tentang Sistem Resi Gudang (SRG). Resi Gudang adalah dokumen bukti
kepemilikan barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
Gudang dan Pengelola Gudang dalam SRG harus sudah diakreditasi oleh Bappebti
selaku Badan Pengawas SRG. SRG mencakup kegiatan yang berkaitan dengan
penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
Sistem Resi Gudang (SRG) dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia
usaha dengan agunan stok barang yang disimpan di gudang. Bank Indonesia (BI) juga
telah melegalkan Resi Gudang sebagai agunan kredit sesuai aturan Pasal 46 PBI nomor
9/6/PBI/2007 sehingga petani-pekebun-nelayan dapat lebih mudah mengakses kredit
bank dan terhindar dari jeratan tengkulak dan rentenir pada saat panen raya. SRG juga
tergolong instrumen surat berharga yang dapat diperjual-belikan di Pasar Komoditi. SRG
bermanfaat menstabilkan harga pasar dengan memfasilitasi cara penjualan sepanjang
tahun dan dapat digunakan Pemerintah mengendalikan harga dan stok komoditi nasional. | en_US |