PELAKSANAAN ADMINISTRASI KLAIM ASURANSI KEMATIAN (ASKEM) PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PT. TASPEN (PERSERO) CABANG JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan
pada tanggal 01 s/d 31 Agustus 2012 pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember
bahwa dalam pelaksanaan administrasi Klaim Asuransi Kematian (ASKEM)
Pegawai Negeri Sipil tepatnya pada bidang pelayanan peserta Pensiun dan
Tabungan Hari Tua maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
a. PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember merupakan suatu Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi dan jaminan sosial guna
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya melalui Dwi Program
Taspen yaitu mengelola Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).
b. Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan memiliki Kartu Peserta Taspen (KPT)
sebagai bukti kepesertaan program Taspen yang dikeluarkan oleh PT.
TASPEN (Persero) guna pengajuan permohonan pembayaran Klaim Dwi
Program Taspen.
c. Pelaksanaan Administrasi Klaim Asuransi Kematian (ASKEM) Pegawai
Negeri Sipil pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember adalah sebagai
berikut :
1) Peserta yang bersangkutan diwajibkan datang sendiri tanpa perwakilan
untuk mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) Klaim Asuransi
Kematian dengan membawa segala kelengkapan yang dibutuhkan dan
mengisi formulir yang telah disediakan oleh PT TASPEN (Persero)
Cabang Jember sesuai dengan permohonan pembayaran yang diinginkan.
2) Data peserta diserahkan ke bidang pelayanan tepatnya petugas pelaksana
Data Peserta dan Pemasaran untuk diteliti kebenaran maupun
kelengkapan berkas-berkas pengajuan serta didokumentasikan kedalam
komputer apabila berkas pengajuan tersebut telah terbukti kebenarannya.
Untuk selanjutnya petugas bagian pelayanan tepatnya bagian Penetapan
Klaim akan melakukan perhitungan mengenai besarnya manfaat Asuransi
Kematian yang akan diperoleh peserta melalui lembar perhitungan hak
55
56
yang akan diserahkan pada bidang keuangan untuk proses pengesahan
pembayaran.
3) Petugas Keuangan menerima lembar perhitungan hak dan membuat
voucher klaim sebagai bukti transaksi pembayaran pada peserta,
kemudian voucher disahkan oleh Kasi Keuangan. Setelah proses pada
bidang keuangan selesai, maka kasir melakukan pembayaran pada peserta
dan melakukan posting voucher yang sudah dibayarkan serta mencetak
laporan harian klaim.
d. Tugas-tugas yang dilaksanakan selama kegiatan Praktek Kerja Nyata yaitu :
1) Mencatat dan Memasukkan Data Pegawai Yang Mengajukan Kartu
Peserta Taspen (KPT).
2) Membantu pelaksanaan pengisian formulir pendaftaran peserta.
3) Membantu mencetak Kartu Identitas Pensiun (KARIP).
4) Membantu Mencetak Kartu Pembayaran Pensiun (KP2).
5) Memasukkan dan Mengupdate Data Peserta dan Keluarga yang
tertunjang maupun tidak tertunjang.
6) Memilah voucher klaim untuk kemudian diarsip ke dalam dokumen dosir.
7) Membantu verifikasi pengajuan klaim peserta.
e. PT. TASPEN (Persero) memberikan pelayanan sebaik mungkin yang
berasaskan tepat orang, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat tempat guna
kenyamanan peserta Taspen.
Collections
- DP-Financial Management [400]