Prinsip Keadilan Dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Notaris Akibat Kepailitan.
Abstract
Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang No 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Yang Selanjutnya
Disingkat Uujn) Menyebutkan Bahwa : “Notaris Adalah Pejabat Umum Yang
Berwenang Untuk Membuat Akta Otentik Dan Kewenangan Lainnya Sebagaimana
Dimaksud Dalam Undang-Undang Ini.” Istilah Pejabat Umum Merupakan Terjemahan
Dari Istilah Openbare Amtbtenaren Yang Terdapat Dalam Pasal 1 Peraturan Jabatan
Notaris (Yang Selanjutnya Disingkat Pjn) Dan Pasal 1868 Burgerlijk Wetboek (Yang
Selanjutnya Disingkat Bw). Menurut Kamus Hukum Salah Satu Arti Dari Ambtenaren
Adalah Pejabat. Dengan Demikian Openbare Ambtenaren Adalah Pejabat Yang
Mempunyai Tugas Yang Bertalian Dengan Kepentingan Masyarakat, Sehingga Openbare
Ambtenaren Diartikan Sebagai Pejabat Yang Diserahi Tugas Untuk Membuat Akta
Otentik Yang Melayani Kepentingan Masyarakat, Dan Kualifikasi Seperti Itu Diberikan
Kepada Notaris. Notaris Diangkat Dan Diberhentikan Oleh Menteri. Ada Beberapa
Syarat Untuk Diangkat Menjadi Notaris Yaitu Terdapat Dalam Pasal 2 Uujn.
Sedangkan Untuk Pemberhentian Notaris, Terdiri Dari Pemberhentian Sementara,
Pemberhentian Hormat Dan Pemberhentian Tidak Hormat. Salah Satu Hal Menarik Untuk
Dikaji Di Dalam Penulisan Tesis Ini Adalah Persoalan Pemberhentian Tidak Hormat
Notaris Akibat Diputus Pailit Oleh Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum
Collections
- MT-Science of Law [333]