Show simple item record

dc.contributor.authorSuparto, Nanang
dc.date.accessioned2018-07-06T02:55:10Z
dc.date.available2018-07-06T02:55:10Z
dc.date.issued2018-07-06
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86224
dc.description.abstractDari Penelitian tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut 1. Perjanjian hutang piutang yang dibuat oleh para pihak harus jelas peruntukannya sehingga tidak terjadi adanya wanprestasi yang diakibatkan kelalaian. 2. Akibat dari kesepakat perjanjian yang dilanggar tentunya menimbulkan kerugian baik dari pihak kreditur maupun pihak ketiga lainnya. Oleh karena itu dalam rangka pemenuhan sebuah prestasi, diperlukan adanya ojek jaminan baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang mana objek benda tersebut memiliki akibat hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerjanjian Hutang Piutangen_US
dc.subjectJaminan Hak Miliken_US
dc.subjectPihak Ketigaen_US
dc.titlePerjanjian Hutang Piutang Terhadap Terhadap Jaminan Hak Milik Pihak Ketigaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record