Show simple item record

dc.contributor.authorYasa, I Wayan
dc.date.accessioned2018-07-04T06:01:42Z
dc.date.available2018-07-04T06:01:42Z
dc.date.issued2018-07-04
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86170
dc.description.abstractJember adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Timur. Penduduk yang tinggal di Jember ternyata sangat heterogen, karena mereka terdiri atas berbagai suku bangsa yang mendiami wilayah kabupaten Jember. Salah satu diantaranya adalah ada yang berasal dari Bali. Jika ditinjau dari agama yang dianut oleh penduduk Jember ternyata mereka memeluk agama yang berbeda-beda. Walaupun demikian, karena toleransinya sangat tinggi, maka dapat hidup berdampingan secara rukun dan damai. Hal inilah yang mencerminkan semboyan bhinneka tunggal ika (walaupun mereka berbeda-beda dari berbagai aspek, akan tetapi mereka adalah satu yaitu warga Negara Indonesia). Di bidang pelaksanaan perkawinan (vivaha samskara) bagi masyarakat Hindu Jember yang berasal dari Bali, ternyata memiliki keunikan tersendiri karena tata caranya telah diatur sedemikian rupa. Hal ini sebagaimana telah dituangkan dalam awig-awig Banjar Suka Duka Hindu Jember. Atas dasar hal itulah, maka penelitian ini akan membahas tentang pelaksanaan vivaha samskara bagi masyarakat Hindu (Bali) di Kabupaten Jember. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu meneliti tentang asas-asas, kaidah dan berbagai pengertian hukum yang terkait dengan pelaksanaan vivaha samskara khususnya bagi masyarakat Hindu (Bali) di Kabupaten Jember. Penelitian ini bertujuan untuk (a) mengetahui pelaksanaan Vivaha Samskara bagi Masyarakat Hindu (Bali) di Kabupaten Jember; dan (b) mengetahui keabsahan perkawinan masyarakat Hindu (Bali) di Kabupaten Jember jika tidak melakukan Vivaha Samskara. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu dengan memberi gambaran secara sistematis, terperinci dan menyeluruh mengenai pelaksanaan vivaha samskara khususnya bagi masyarakat Hindu (Bali) di Kabupaten Jember. Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Jember. Selain itu, untuk melengkapi pemahaman sebagai bahan tambahan informasi, juga dilakukan diskusi dengan para tokoh masyarakat Hindu yang berasal dari Bali yang tinggal di Jember. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (a) Pelaksanaan Vivaha Samskara bagi Masyarakat Hindu (Bali) di Kabupaten Jember pada dasarnya sudah sesuai dengan ajaran dan Hukum Agama Hindu. Kesesuaian itu dapat diukur dari proses sejak tahap persiapan sampai pelaksanaan perkawinan itu sendiri. Kesemua tahapan itu diproses sepengetahuan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Jember (Parisada) selaku Majelis Tertinggi Agama Hindu. Jika suatu perkawinan umat beragama Hindu tanpa melalui proses dan tanpa sepengetahuan Parisada, dapat dipastikan tidak sesuai prosedur sehingga secara otomatis tidak memenuhi acara dan upacara “Vivaha Samskara”. dan (b) Perkawinan yang tidak dilakukan melalui proses Vivaha Samskara dapat dipastikan perkawinan itu adalah tidak sah secara Agama Hindu. Jika perkawinannya tidak sah, maka sangat berpeluang akan terjadi masalah dikemudian hari. Akibatnya, hubungan antara suami istri tersebut tidak jelas secara hukum, baik hukum agama Hindu maupun hukum negara. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan : (1) Siapapun umat beragama Hindu (Bali) di Kabupaten Jember yang akan kawin, maka sebaiknya dilakukan secara terang (transparan) didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku; dan (2) Untuk menghindari ketidak-pastian hukum akan keabsahan perkawinan secara agama Hindu, maka setiap perkawinan itu wajib dilakukan melalui proses “Vivaha Samskara”.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectVIVAHA SAMSKARAen_US
dc.subjectMASYARAKAT HINDU (BALI)en_US
dc.titlePELAKSANAAN VIVAHA SAMSKARA BAGI MASYARAKAT HINDU (BALI) DI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record