WEWENANG PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JEMBER DALAM MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT DESA MELALUI BADAN USAHA MILIK DESA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 4 TAHUN 2015
Abstract
dan kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia, sebagaimana yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. pemerintah melakukan pembangunan utamanya dibidang ekonomi dengan cara meningkatkan pendapatan masyarakat dan pelayanan publik ini, membuktikan bahwa Pemerintah memiliki komitmen untuk memberlakukan pembangunan ekonomi secara merata. Oleh karena itu, pembangunan harus dilakukan di segala bidang, terutama pada aspek ekonomi, sosial budaya dan sumber daya manusia. Adapun pembangunan pada sektor ekonomi ini, secara spesifik harus dilakukan di semua wilayah Indonesia terutama pada wilayah perdesaan. Perekonomian nasional akan terwujud dengan baik apabila pembangunan perekonomian dari desa dilakukan secara maksimal, khususnya pengelolaan BUM Desa. Dengan dimaksimalkannya usaha desa ini, maka sumbangsih ekonomi perdesaan yang kuat, akan berdampak terhadap kegiatan ekonomi pada tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya, ketika iklim perekonomian ditingkat kabupaten/kota yang baik, akan berdampak terhadap perekonomian ditingkat provinsi dan alhasil ketika tingkat perekonomian di provinsi membaik, maka ekonomi nasional yang diinginkan pemerintah akan terwujud.