Show simple item record

dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.advisorHALIF
dc.contributor.authorMARETHA, Anggista Ayu
dc.date.accessioned2018-07-04T05:18:48Z
dc.date.available2018-07-04T05:18:48Z
dc.date.issued2018-07-04
dc.identifier.nimNIM130710101366
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86159
dc.description.abstractPerdagangan orang merupakan salah satu tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tindak pidana ini merupakan kejahatan yang terorganisir yang dilakukan baik oleh perseorangan ataupun kelompok. Perdagangan orang memiliki tiga unsur, yaitu perbuatan, pelaku dan korban dimana ketiga unsur tersebut dapat dijadikan tolak ukur untuk menentukan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang atau bukan. Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan putusan nomor 71/Pid.Sus/2016/PN.Bna dengan terdakwa Nasrullah alias Arul bin Abdul Khadir merupakan salah satu contoh dari kasus perdagangan orang, dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan oleh penuntut umum, sehingga terdakwa dinyatakan bebas.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101366;
dc.subjectTentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pendekatan konseptual (conceptual approach),en_US
dc.subjectberupa pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum.en_US
dc.titlePUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Putusan Nomor : 71/ Pid. Sus/2016/PN.Bna)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record