Show simple item record

dc.contributor.authorZulaika, Emi
dc.date.accessioned2018-07-02T08:20:29Z
dc.date.available2018-07-02T08:20:29Z
dc.date.issued2018-07-02
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86106
dc.description.abstractalam Penelitian yang dilakukan setelah dilakukan sebuah analisa, maka dapat ditarik kesimpulan : 1. Dalam pelaksanaan lelang, harus memperhatikan segala prosedur serta tata cara dari pelaksanaan lelang tersebut, dan juga majelis hakim dalam putusannya harus mempertimbangkan itikad baik dari pembeli lelang atas objek lelang sehingga tidak terjadi adanya pembatalan risalah lelang, yang mana merugikan pembeli lelang baik secara materiil maupun non materiil. 2. Dalam pemberian kredit, pihak bank harus memperhatikan beberapa analisa kredit yang biasa disebut Five C Analysis sehingga, resiko yang harus ditanggung bank tidak begitu besar.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerlindungan hukumen_US
dc.subjectPeserta Lelangen_US
dc.subjectPeserta Lelang Menang tapi Dibatalkanen_US
dc.subjectPutusan Pengadilanen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA LELANG YANG TELAH MENANG TETAPI DIBATALKAN OLEH PUTUSAN PENGADILANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record