• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR AKUNTANSI PENGGAJIAN PEGAWAI TIDAK TETAP PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Unggul Purnomo Aji - 130803104074_.pdf (2.327Mb)
    Date
    2018-06-29
    Author
    AJI, Unggul Purnomo
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan evaluasi pada bab – bab sebelumnya mengenai Prosedur Akuntansi Penggajian Pegawai Tidak Tetap Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Jember, maka kesimpulan yang diperoleh adalah : 1. Penggajian atau pengupahan pegawai tidak tetap yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Jember sangat baik dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan gaji rata – rata masyarakat Kabupaten Jember. 2. Upah yang diberikan kepada pegawai berdasarkan pada daftar penerimaan honor pegawai non PNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember. Daftar penerimaan honor pegawai non PNS dibuat berdasarkan Model Dokumen Kepegawaian yang berisi identitas pegawai, selain itu upah yang diberikan sesuai dengan kontrak perjanjian kerja yang telah disepakati antara pegawai dan instansi. Setelah menerima imbalan jasa berupa upah yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember, pegawai menandatangani formulir sebagai bukti bahwa upah telah diterima. 3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) merupakan dokumen yang dibuat atau diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan atau bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ini disampaikan kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) berkenaan. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ini diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran tunjangan dengan jumlah, penerima, peruntukan dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK. 4. Setelah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) diserahkan maka akan menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelolah Keuangan Aset. Surat Perintah Membayar (SPM) ini digunakan untuk proses pencairan dana sehingga Bendahara Pengeluaran dapat mencairkan dana yang digunakan untuk membayar gaji atau upah pegawai. 5. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ini adalah proses untuk pencairan dana gaji pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dibuat oleh Bagian Pengelolah Keuangan Aset (BPKA). SP2D merupakan dokumen tunggal yang dikeluarkan oleh Bendahara Pengelolah Keuangan Aset untuk pengesahan atau perintah pencairan dana pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten Jember yang akan digunakan untuk pembayaran gaji atau upah pegawai.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86063
    Collections
    • DP-Accounting [660]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository