PROSEDUR AKUNTANSI PENGGAJIAN PEGAWAI TIDAK TETAP PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan evaluasi pada bab – bab sebelumnya mengenai Prosedur
Akuntansi Penggajian Pegawai Tidak Tetap Pada Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Kabupaten Jember, maka kesimpulan yang diperoleh adalah :
1. Penggajian atau pengupahan pegawai tidak tetap yang dilakukan oleh Dinas
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Jember sangat baik dan mengikuti
prosedur yang sudah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan gaji rata – rata
masyarakat Kabupaten Jember.
2. Upah yang diberikan kepada pegawai berdasarkan pada daftar penerimaan
honor pegawai non PNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Jember. Daftar penerimaan honor pegawai non PNS dibuat berdasarkan
Model Dokumen Kepegawaian yang berisi identitas pegawai, selain itu upah
yang diberikan sesuai dengan kontrak perjanjian kerja yang telah disepakati
antara pegawai dan instansi. Setelah menerima imbalan jasa berupa upah yang
diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember,
pegawai menandatangani formulir sebagai bukti bahwa upah telah diterima.
3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) merupakan dokumen yang dibuat atau
diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan
atau bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) ini disampaikan kepada Pengguna Anggaran
atau Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku
pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit Surat
Perintah Membayar (SPM) berkenaan. Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
ini diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran
kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak atau surat perintah kerja
lainnya dan pembayaran tunjangan dengan jumlah, penerima, peruntukan dan
waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
4. Setelah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) diserahkan maka akan menerima
Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelolah Keuangan Aset.
Surat Perintah Membayar (SPM) ini digunakan untuk proses pencairan dana
sehingga Bendahara Pengeluaran dapat mencairkan dana yang digunakan
untuk membayar gaji atau upah pegawai.
5. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ini adalah proses untuk pencairan dana
gaji pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dibuat oleh Bagian
Pengelolah Keuangan Aset (BPKA). SP2D merupakan dokumen tunggal yang
dikeluarkan oleh Bendahara Pengelolah Keuangan Aset untuk pengesahan
atau perintah pencairan dana pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di
Kabupaten Jember yang akan digunakan untuk pembayaran gaji atau upah
pegawai.
Collections
- DP-Accounting [658]