dc.description.abstract | PT Sinar Mas Multifinance merupakan salah satu perusahaan yang bergerak
dalam jasa usaha pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, dan pembiayaan
konsumen. Dengan bunga menarik, proses cepat dan mudah membuat masyarakat
mempertimbangkan lembaga ini sebagai salah satu lembaga yang akan membantu
memenuhi kebutuhannya. Dalam memberikan kredit, beberapa lembaga keuangan
mengalami kredit bermasalah atau dengan kata lain nasabah tidak mampu lagi
untuk melunasi kreditnya dan hal ini menimbulkan kerugian bagi pihak pemberi
kredit. Fokus dari penelitian ini yaitu mencari tahu mengenai penyebab dari
kredit bermasalah di PT Sinar Mas Multifinance Cabang Jember serta bagaimana
penyelesaian dari kredit bermasalah tersebut.
Kredit berkembang menjadi bermasalah dapat disebabkan oleh berbagai hal
yang berasal dari nasabah, dari kondisi eksternal, bahkan dari bank pemberi kredit
sendiri. Penyelesaian kredit bermasalah biasanya dengan beberapa metode yaitu
Rescheduling, Reconditioning, Resstructuring, Kombinasi, serta Penyitaan
jaminan. Lokasi dalam penelitian ditentukan dengan menggunakan metode
purposive area. Subjek dalam penelitian ini menggunakan metode purposive,
yaitu peneliti menentukan dengan sengaja subjek penelitian yang akan diteliti.
Adapun subjek penelitian dalam penelitian ini adalah karyawan di PT Sinar Mas
Multifinance Cabang Jember. Untuk informan utama dalam penelitian ini adalah
Bapak Agung Tri Widodo selaku Head Collector di PT Sinar Mas Multifinance
Cabang Jember. Untuk informan pendukung dalam penelitian ini 5 orang debitur
PT Sinar Mas Multifinance Cabang Jember. Sedangkan dalam memperoleh data,
peneliti menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumen. Analisis data
yang digunakan terdiri dari beberapa tahapan,yaitu reduksi data, penyajian data,
dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa peyebab kredit bermasalah di PT
Sinar Mas Multifinance Cabang Jember terdiri dari: (1) Kesalahan lembaga itu
sendiri , dalam hal ini kesalahan dapat disebabkan karena kurangnya pengecekan
terhadap latar belakang calon debitur. Terlalu agresif terhadap calon debitur
karena ingin mencapai target. (2) Penurunan kondisi usaha debitur (3) Terlilit
hutang dengan pihak lain, (4) Digunakan untuk keperluan lain, (5) Itikad tidak
baik, (6) Pemecatan debitur atau PHK.
Langkah-langkah yang dilakukan pihak PT Sinar Mas Multifinance Cabang
Jember untuk menyelesaikan kredit bermasalah, antara lain : (1) Melakukan
Peringatan tertulis pada debitur 1-3x. Jika di PT Sinar Mas Multifinance ada
debitur yang telat dalam melunasi hutangnya, maka sebelum dilakukan penagihan
secara langsung PT Sinar Mas Multifinance cabang Jember memberikan
peringatan tertulis kepada debitur yang ke I. Surat Peringatan ke I diberikan ketika
debitur terlambat 10 hari dari tanggal pembayaran angsuran kredit. Jika peringatan
I tidak ada tanggapan dari nasabah maka dilakukan peringatan ke II. Peringan ke II
dikeluarkan ketika debitur terlambat 20 hari dari tanggal pembayaran angsuran
kredit. Jika masih tetap tidak ada tanggapan dari pihak debitur maka dilakukan
peringatan III setelah 30 hari. (2) Mendatangi debitur bersama tim-tim atau
penanganan oleh team supoort serta Head Collector. (3) Dilakukan penarikan unit
dan pelelangan. | en_US |