dc.description.abstract | Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara dan berkontribusi
sangat penting dalam Anggaran Belanja Negara (APBN), terutama sektor
Penerimaan Dalam Negeri. Guna meningkatkan efektifitas pengelolaan keuangan
Negara, pemerintah menetapkan program peningkatan penerimaan Negara yang
dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas). Kebijakan yang
ditetapkan pada program tersebut salah satunya diupayakan melalui peningkatan
penerimaan perpajakan dari sektor Kepabean dan Cukai, yaitu dengan
mengefektifkan koordinasi di jajaran Kementrian Keuangan khususnya Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai. Implementasi peningkatan penerimaan tersebut salah
satunya melalui penyempurnaan peraturan dari ketentuan di bidang Kepabean
dan Cukai seperti Undang-Undang dan peraturan mengenai cukai yang diatur
dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-
Undang No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sektor cukai mendapatkan perhatian yang cukup besar dari berbagai kalangan
masyarakat, khususnya pengusaha barang kena cukai. Hal tersebut dikarenakan
tarif cukai yang diberlakukan di Indonesia selalu mengalami kenaikan dari tahun
ke tahun, sehingga menyulitkan bagi pengusaha kena cukai untuk meningkatkan
eksistensi usahanya. Cukai hasil tembakau (HT) merupakan sumber penerimaan
Negara paling besar dari sektor cukai, dibanding penerimaan dari cukai lainnya.
Cukai hasil tembakau (HT) dipungut terhadap pengusaha barang kena cukai
khususnya industri rokok yang mengalami kenaikan setiap tahunnya. Terhitung
dari tahun 2014 sampai dengan 2016 tarif cukai hasil tembakau mengalami
kenaikan sebanyak 2 kali.
Salah satu perusahaan rokok yang merasakan dampak dengan adanya
kenaikan cukai adalah Perusahaan Rokok Gagak Hitam Bondowoso yang masih
aktif di wilayah kerja Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC)
Panarukan. Perusahaan ini merupakan perusahaan rokok terbesar dalam jumlah
hasil produksi dan pembelian pita cukai pada KPPBC Panarukan. Dengan adanya
kebijakan kenaikan cukai tersebut maka berpengaruh terhadap Harga Jual Ecer
dan volume penjualan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan
dampak kenaikan cukai rokok terhadap harga jual ecer dan penjualan pada
Perusahaan Rokok Gagak Hitam Bondowoso.
Jenis penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif yang bertujuan untuk
mengetahui pengaruh kenaikan harga jual ecer terhadap volume penjualan.
Analisis dilakukan dengan metode regresi linier sederhana dengan tingkat
signifikansi 0,05. Hasil analisis menunjukkan bahwa kenaikan harga jual ecer
berpengaruh signifikan terhadap volume penjualan. | en_US |