dc.description.abstract | Kosmetik berasal dari kata Yunani “kosmetikos” yang berarti
keterampilan menghias dan mengatur (Tranggono dan Latifah, 2007). Kosmetika
adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar
tubuh manusia mulai dari epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian
luar, gigi dan membran mukosa mulut, yang bertujuan untuk membersihkan,
mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan serta melindungi
dan memelihara tubuh (BPOM RI, 2016). Remaja sebagai konsumen cenderung
mudah terbujuk rayuan penjual ataupun rayuan iklan, tidak berpikir hemat, kurang
realistis, romantis dan lebih banyak tertarik pada “gejala mode” (Mangkunegara,
2005). Hal ini dibuktikan dari penelitian yang dilakukan oleh Yousif et al (2014)
pada pelajar SMA bahwa sebanyak 55,4% dari total responden menggunakan
kosmetik pemutih kulit.
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif cross sectional dengan
menggunakan kuesioner terhadap 269 siswa d SMKN 3 Jember padabulan
September 2017. Penentuan jumlah sampel menggunakan perhitungan Sample
Size Calculator by Raosoft. Jumlah sampel diambil secara proporsional sesuai
dengan jumlah pelajar di masing-masing jurusan. Hasil penelitian diuji dengan uji
statistik, yaitu Chi-Square dan Uji Kolmogorov Smirnov.
Hasil penelitian didapatkan bahwa prevalensi penggunaan produk
kosmetik pemutih kulit pada siswa di SMKN 3 Jember, yaitu sebesar 70% (188
responden). Berdasarkan hasil analisis statistik, pengetahuan tentang penggunaan
produk kosmetik pemutih kulit pada siswa di SMKN 3 Jember ada dua kategori,
yaitu kategori pengetahuan baik sebanyak 106 responden dan kategori
pengetahuan kurang sebanyak 82 responden. Terdapat hubungan yang signifikan
viii
antara pengetahuan responden tentang penggunaan produk kosmetik pemutih kulit
dengan tindakan responden dalam menggunakannya (nilai p < 0,05). | en_US |