STRATEGI PENGEMBANGAN PARIWISATA DI KABUPATEN LUMAJANG (Studi pada Objek Wisata Puncak B29 di Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang)
Abstract
Salah satu wisata alam yang ada di Kabupaten Lumajang adalah objek
wisata Puncak B29. Sebagai salah satu aset wisata daerah, Pemerintah Kabupaten
Lumajang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang
berusaha mengembangkan dan melestarikan objek wisata Puncak B29 tersebut.
Untuk itu perlu adanya penelitian tentang “Strategi Pengembangan Pariwisata di
Kabupaten Lumajang” (Studi pada Objek Wisata Puncak B29 di Desa Argosari
Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang), dengan tujuan mengungkapkan dan
mengkaji lebih dalam tentang strategi pengembangan pariwisata di Kabupaten
Lumajang khususnya di objek wisata Puncak B29.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif analitis. Hasil
penelitian mengatakan bahwa objek wisata Puncak B29 yang terletak di Desa
Argosari saat ini menjadi salah satu objek wisata prioritas di Kabupaten
Lumajang. Keberadaannya sangat memberi peluang untuk dapat mengangkat
perekonomian masyarakat sekitar dan menambah PAD Kabupaten Lumajang.
Oleh karena itu pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pariwisata Dan
Kebudayaan melakukan strategi pengembangan terhadap kawasan B29. Namun
dalam pelaksanaannya belum maksimal.
Untuk mewujudkan situasi yang kondusif sehingga dapat bersama-sama
mengembangkan pariwisata khususnya terhadap objek wisata di Puncak B29,
pemerintah Kabupaten Lumajang harus segera membuat regulasi tentang
pengelolaan objek wisata Puncak B29. Selama ini sudah ada Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang tentang pemungutan retribusi, akan tetapi peraturan khusus
tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan terhadap objek wisata Puncak B29 belum ada. Selain itu juga harus sering mengadakan kegiatan yang menunjang
atraksi wisata di Puncak B29 serta dapat menjadi fasilitator dan mediator bagi
pemerintah Desa Argosari dengan kelompok sadar wisata Desa Argosari.