Show simple item record

dc.contributor.authorWidiyanti, Ikarini Dani
dc.date.accessioned2018-06-04T05:08:58Z
dc.date.available2018-06-04T05:08:58Z
dc.date.issued2018-06-04
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85823
dc.description.abstractIndonesia sebagai Negara agraris sangat kaya dengan sumber daya alam. Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi adalah sebuah Desa sentra buah Jeruk dan Buah Naga. Petani di Desa Kradenan seringkali terjebak dengan system jual beli tebasan sehingga harga jual relative murah dan tentu saja hal ini berdampang langsung terhadap penghasilan petani. Penelitian ini ingin mengkaji tentang Apakah Jual Beli dengan system Tebasan tidak bertentangan dengan norma hukum positif yang ada di Indonesia? Dan Apakah langkah yang harus diambil Pemerintah agar petani tidak selalu terjebak dengan system jual beli Tebasan ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif khususnya berupa penelitian lapangan. Penelitian lapangan adalah mempelajari secara intensif latar belakang, status terakhir dan interaksi lingkungan yang terjadi pada satuan social seperti Individu, kelompok, lembaga atau komunitas. Obyek studi dalam penelitian lapangan ini adalah studi mendalam mengenai system tebasan dalam perjanjian jual beli hasil pertanian , sehingga diharapkan dapat diketahui/ diidentifikasi termasuk dalam tataran indicator pengetahuan hukum yang termasuk kategori awal atau lanjut sehingga dapat ditentukan langkah dan upaya perlindungan hukum yang bersifat prefentif maupun represif terhadap petani yang dirugikan akibat system tebasan dan langkah konkrit yang harus diambil oleh Pemerintah untuk melindungi petani yang selalu terjebak dengan system jual beli tebasan. Penelitian dilaksanakan mulai November 2017 sampai dengan April 2018, dengan lokasi di Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi sebagai daerah sentra penghasil buah naga dan Jeruk di Kabupaten Banyuwangi. Adapun hasil penelitian ini menyatakan Hukum jual beli tebasan dalam perspektif Hukum Islam adalah mubah . Adapun hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut: a. Untuk menghindari riba atau muzabanah maka jual tebas tidak boleh dilakukan dengan cara barter dengan komoditas sejenis. Seperti penebasan padi dibayar dengan gabah atau beras dalam satuan kilogram. b. Selama menunggu masa panen, maka perawatan menjadi tanggung jawab penjual.Jika terjadi puso, maka seluruh uang harus dikembalikan kepada pembeli sesuai dengan hadis nomer 2048 Sedangkan dalam Perspektif KUH Perdata, system jual beli Tebasan berarti Satu transaksi tetapi mengandung dua maksud transaksi. Dalam hal ini transaksi eksplisitnya adalah jual-beli. Disamping jual-beli transaksi ini juga mengandung maksud transaksi lain yaitu pinjam-meminjam atau sewa-menyewa.Dalam transaksi ini dimungkinkan tengkulak mensyaratkan, barang yang dibeli harus dibiarkan di tempatnya hingga layak petik. Dengan demikian terjadi jual beli dengan persyaratan yang menguntungkan tengkulak, yaitu keuntungan memanfaatkan tanah bahkan perawatan dari pihak penjual. Adapun Saran yang dapat peneliti sampaikan adalah Perlu komitmen kuat dari Pemerintah untuk menanggulangi dampak negative system tebasan dengan mengoptimalkan sinergitas antara KUD dengan BUMN dan membuka aksesiblitas petani terhadap pasar produk mereka. Serta bagi Petani harus memiliki alternative teknologi yang mampu meningkatkan pendapatan atau kesejahteraan keluarganya sehingga tidak terjebak dengan system tebasan yang seringkali justru kontraproduktif untuk pentingan petani itu sendiri.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectJual Beli Hasil Pertanianen_US
dc.subjectSistem Tebasanen_US
dc.subjectDesa Kradenanen_US
dc.titlePERJANJIAN JUAL BELI HASIL PERTANIAN DENGAN SISTEM TEBASAN DI DESA KRADENAN, KECAMATAN PURWOHARJO, KABUPATEN BANYUWANGIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record