Show simple item record

dc.contributor.advisorMa’rufi, Isa
dc.contributor.advisorIsmi H, Ragil
dc.contributor.authorPriyatna, Ian Fandi
dc.date.accessioned2018-05-24T03:25:45Z
dc.date.available2018-05-24T03:25:45Z
dc.date.issued2018-05-24
dc.identifier.nimNIM132110101104
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85765
dc.description.abstractKebakaran merupakan bencana yang bisa terjadi di mana saja. Tidak ada tempat kerja, gedung atau lingkungan kerja yang bebas risiko dari bahaya kebakaran. Kebakaran di tempat kerja dapat membawa dampak merugikan tehadap institusi, pekerja maupun lingkungan terdampak. Akibat yang ditimbulkan dari kebakaran bisa berupa kerugian harta benda, mengakibatkan korban jiwa, terhentinya proses produksi dan bahkan hilangnya lapangan pekerjaan. Apalagi kebakaran terjadi pada obyek vital, maka dampak yang ditimbulkan akan lebih luas. PT. Telkom yang bergerak dalam produksi jasa dan penyedia layanan telekomunikasi memiliki banyak kantor cabang yang tersebar di Indonesia. Salah satu kantor cabang PT. Telkom terdapat di Jember. Kantor PT. Telkom di Jember merupakan jenis gedung tinggi yang memiliki 8 lantai. Bahaya kebakaran mungkin terjadi di gedung PT. Telkom Jember, hal tersebut dapat disebabkan karena konsleting listrik, perilaku merokok oleh pekerja dan diperparah oleh bahan-bahan yang mudah terbakar yang terdapat di gedung tersebut. Kebakaran yang mungkin terjadi dapat dikendalikan atau dicegah apabila terdapat sarana proteksi aktif kebakaran dan sarana penyelamatan jiwa dalam keadaan yang baik. Berdasarkan hasil studi pendahuluan terhadap sarana proteksi aktif kebakaran dan sarana penyelamatan jiwa di gedung PT. Telkom Jember didapatkan fakta bahwa terdapat sarana proteksi aktif kebakaran berupa alarm kebakaran, detektor kebakaran, sprinkler, APAR dan Hidran, sedangkan sarana penyelamatan jiwa yang terdapat di gedung PT. Telkom berupa sarana jalan keluar, pintu darurat, tangga darurat dan tempat berhimpun. Namun belum diketahui apakah sarana proteksi aktif kebakaran maupun sarana penyelematan jiwa di gedung PT. Telkom Jember sudah sesuai dengan peraturan terkait atau belum Berdasarkan beberapa hal di atas perlu dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengevaluasi pemenuhan sistem proteksi kebakaran aktif dan sarana penyelamatan kebakaran berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.4/MEN/1998 untuk APAR, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.2/MEN/1983 untuk Alarm Kebakaran, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.10/KPTS/2000 untuk Hidran, SNI 03-3985-2000 untuk Detektor Kebakaran, SNI 03-3989-2000 untuk Sprinkler, SNI 03-1746-2000 untuk Pintu Darurat, SNI 03-1735-2000 untuk Tangga Darurat, SNI 03-6571-2000 untuk Tempat Berhimpun, SNI 03-6574-2001 untuk Lampu Darurat dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/2009 untuk Sarana Jalan Keluar. Penelitian ini menggunakan desain evaluatif dengan pendekatan kuantitatif, yaitu membandingkan keadaan sarana proteksi aktif kebakaran dan sarana penyelamatan jiwa yang aktual dilapangan dengan peraturan yang berlaku. Dari hasil penelitian yang dilakukan di gedung PT. Telkom Jember tahun 2017, didapatkan bahwa tingkat kesesuaian sarana proteksi aktif kebakaran di area gedung PT. Telkom Jember adalah sebesar 69,44% dengan kategori cukup, sedangkan tingkat kesesuaian sarana penyelamatan jiwa di area gedung PT. Telkom Jember sebesar 63,56% dengan kategori cukup pula. Meskipun sarana proteksi aktif kebakaran dan sarana penyelamatan jiwa dalam kategori cukup, beberapa hal perlu diperhatikan terkait fungsi alarm kebakaran, sprinkler dan detektor kebakaran yang tidak dapat berfungsi secara otomatis, pemeliharaan dan pemeriksaan yang tidak berjalan dengan baik dan penyedian elemen pendukung seperti penanda penempatan APAR, push bar system dan lampu darurat yang tidak terdapat di gedung PT. Telkom Jember Saran yang dapat direkomendasikan adalah memperbaiki alarm, detektor dan sprinkler yang terdapat di gedung PT. Telkom Jember. Melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap seluruh sarana proteksi aktif kebakaran dan sarana penyelematan jiwa yang terdapat di gedung PT. Telkom Jember. Menyediakan tanda pemasangan APAR dan pengadaan lampu darurat. Hal ini berguna untuk memastikan bahwa seluruh sarana proteksi aktif kebakaran dan sarana penyelamatan jiwa dapat difungsikan dengan baik apabila terjadi kebakaran.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries132110101104;
dc.subjectSarana Proteksi Aktifen_US
dc.subjectKebakaranen_US
dc.titleEvaluasi Sarana Proteksi Aktif Kebakaran dan Penyelamatan Jiwa Di Gedung PT. Telkom Jember Tahun 2017en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record