dc.description.abstract | Pajak merupakan tabungan pemerintah untuk merealisasikan rencana
anggaran yang telah ditetapkan. Peranan tersebut semakin meningkat dari tahun
ke tahun dengan sasaran mampu menggantikan peranan pinjaman luar negeri
untuk menuju kemandirian yang sebenarnya dalam pembiayaan Negara. Pajak
ditangani oleh pemerintah secara terfokus sehingga pengumpulan dana
penerimaan Negara lebih optimal, efektif, dan efisien. Pertimbangannya, karena
membayar pajak sebagai indikator utama kesadaran berbangsa dan bernegara.
Karena pertimbangan tersebut pemerintah telah mengeluarkan undang-undang
perpajakan yang tujuannya untuk membantu semua pihak yang berkaitan dengan
perpajakan salah satunya adalah Pajak Penghasilan.
Pemerintah menciptakan sistem perpajakan dengan mengeluarkan undangundang
perpajakan
yang
telah
3
(tiga)
kali
mengalami
perubahan.
Undang-undang
perpajakan
pertama
kali
dibuat
adalah
pada
tahun
1983
yaitu
UU
nomor
7
tentang
pajak
penghasilan. Kedua diubah dengan UU No. 10 Tahun 1994. Kemudian
diubah untuk yang ke tiga kalinya dengan UU No. 36 tahun 2008. Dalam UU
tersebut dijelaskan bahwa yang menjadi subyek pajak adalah orang pribadi, badan
(PT, CV, BUMN/BUMD, firma, koperasi) dan bentuk usaha tetap. Sedangkan
yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh secara
1
teratur (berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, tunjangan, dan lain-lain), upah
harian, upah mingguan, THT.
Dengan adanya self assessement yang dianut oleh negara kita, maka
pemungutan pajak penghasilan yang terutang dihitung dan dibayar sendiri oleh
wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selain itu wajib pajak diwajibkan melaporkan secara teratur jumlah pajak yang
terutang. Dengan demikian masyarakat akan lebih memahami arti pentingnya
pajak bagi kelangsungan pembangunan nasional.
Kantor Pemerintah Daerah (PEMDA) Jember merapakan Instansi
Pemerintah daerah Jember yang bertugas melayani urusan berkaitan dengan
pemerintahan daerah jember. Untuk melakukan kegiatannya, PEMDA Jember
memerlukan sumber daya manusia yang professional karena kegiatan dari instansi
ini begitu kompleks. Karena itu perlu diberikan imbalan berupa gaji, tunjangan
tunjangan, dan penghargaan kepada para pegawainya atas pekerjaan yang telah
dilakukan. Dengan kondisi tersebut maka Pemda Jember perlu melakukan
pemotongan pajak atas penghasilan dari para pegawainya. Dengan demikian
diperlukan pencatatan tentang pajak penghasilan pasal 21 terutama prosedur
pencatatannya yang terencana agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan Praktek Kerja
Nyata dengan mengambil judul “PELAKSANAAN PROSEDUR
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASIEAN PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI
TETAP PADA KANTOR PEMERINTAH DAERAH (PEMDA) JEMBER”. | en_US |