Implementasi Peraturan Bupati Bondowoso No. 25 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Dan Tata Niaga Kopi Arabika Java Ijen Raung Di Desa Sukorejo Kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso
Abstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan implementasi Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 25 tahun 2016 tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Kopi Arabika Java Ijen-Raung di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 25 Tahun 2016 merupakan kebijakan pemerintah Kabupaten Bondowoso yang mengatur tentang tata kelola dan tata niaga kopi Arabika Java-Ijeng Raung Kabupaten Bondowoso.
Ada beberapa alasan mengapa permasalahan ini menarik untuk diteliti. Pertama, brand Bondowoso Republik Kopi saat ini menjadi bahan pembicaraan banyak orang, terutama masyarakat Bondowoso setelah dilaunching oleh pemerintah Kabupaten Bondowoso pada tanggal 22 Mei 2016. Kedua, kopi Java Ijen-Raung merupakan komoditas produk unggulan Kabupaten Bondowoso yang merupakan kekayaan intelektual daerah dan sumber pendapatan masyarakat pekebun kopi yang harus dilindungi. Ketiga, masih adanya kendala-kendala yang dihadapi petani kopi dalam pengembangan komoditas kopi di Bondowoso.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan implementasi Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Dan Tata Niaga Kopi Arabika Java Ijen Raung Kabupaten Bondowoso di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin. Jenis penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan sifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode telaah pustaka, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian dipilih dengan cara mempertimbangkan bahwa informan tersebut benar-benar terlibat langsung dalam implementasi peraturan bupati tersebut. Teknik menguji keabsahan data dilakukan dengan ketekunan pengamatan, triangulasi dan uraian rinci. Analisis data yang dilakukan terdiri dari empat proses yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil dan pembahasan menunjukkan variable-variabel penunjang keberhasilan implementasi Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Kopi Arabika Java Ijen-Raung Kabupaten Bondowoso. Kepentingan yang terpengaruhi dalam ini adalah kepentingan ekonomi dari para petani dan pelaku usaha kopi arabika Java Ijen-Raung di Bondowoso. Jenis manfaat yang dihasilkan adalah menjaga kelestarian lingkungan kawasan kopi Java Ijen-Raung dan meningkatkan kesejahteraan para petani kopi Arabika Java Ijen-Raung. Derajat perubahan yang diinginkan adalah untuk meningkatkan perekonomian para pekebun dan pelaku usaha kopi dari kondisi sebelumnya yang kurang sejahtera menjadi lebih sejahtera. Pembuat kebijakan adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Pelaksana kebijakan adalah pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan 7 pihak yang terikat kemitraan yaitu Perhutani KPH Bondowoso, Puslitkoka, Bank Indonesia Kantor perwakilan Jember, Bank Jatim cabang Bondowoso, Mitra Usaha Kopi, dan Asosiasi Petani Kopi. Sumberdaya daya yang dikerahkan adalah sumberdaya alam dan sumberdaya manusia. SDA yang dimanfaatkan adalah kawasan pegunungan Ijen-Raung sebagai kawasan perkebunan kopi arabika unggulan di Kabupaten Bondowoso. Sedangakan SDM yang dikerahkan adalah para pekebun dan pelaku usaha kopi, serta perwakilan dari 7 lembaga yang terkait dengan kemitraan.
Lembaga atau rezim yang berkuasa adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso merupakan lembaga yang memiliki kewenangan secara legal dalam pengambilan keputusan dan memiliki kendali penuh atas berjalannya implementasi Peraturan Bupati ini. Tingkat kepatuhan aparat pelaksana dalam pelaksanaan Peraturan Bupati tentang tata kelola dan tata niaga kopi arabika Java Ijen-Raung ini sudah dikatakan baik, karena para aparat pelaksana sudah dapat menjalankan tugasnya dengan baik, namun daya tanggap target sasaran yaitu para petani kopi di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin, masih kurang karena dalam pelaksaan peraturan bupati tersebut masyarakat masih banyak melanggar kebijakan yang telah ditetapkan.