Show simple item record

dc.contributor.authorArif Lukman Hakim
dc.date.accessioned2013-12-12T06:53:03Z
dc.date.available2013-12-12T06:53:03Z
dc.date.issued2013-12-12
dc.identifier.nimNIM060803104191
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8571
dc.description.abstractPerusahaan PTT tesebut bertahan sampai adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perusahaan Umum 18 berstatus perusahaan asing yakni dari American Cable and Radio Corp yaitu suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan negara bagian Delaware, USA. Seluruh saham PT Indosat dengan modal asing ini pada tahun 1980 dibeli oleh Indonesia dari American Cable and radio Corp. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1274 berdasarkan PP No. 53 tahun 1980, Perumtel ditetapkan sebagai badan usaha yang berwenang menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum dalam negeri dan Indosat ditetapkan sebagai badan usaha penyelenggara telekomunikasi urnurn untuk internasional. Memasuki Repelita V, pemerintah merasakan perlu percepatan pembangunan telekomunikasi sebagai infrastruktur yang diharapkan dapat memacu pembangunan sektor lainnya. Berdasarkan PP No. 15 tahun 1991, maka Perum dialihkan menjadi Perusahaan Perseroanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060803104191;
dc.subjectAKUNTANSI PENJUALANen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PENJUALAN TELKOM FLEXI PADA PT. TELKOM KANDATEL JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record