dc.description.abstract | Perusahaan PTT tesebut bertahan sampai adanya Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Perusahaan Umum
18
berstatus perusahaan asing yakni dari American Cable and Radio Corp yaitu suatu
perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan negara bagian Delaware, USA.
Seluruh saham PT Indosat dengan modal asing ini pada tahun 1980 dibeli oleh
Indonesia dari American Cable and radio Corp. Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1274 berdasarkan PP No. 53 tahun 1980,
Perumtel ditetapkan sebagai badan usaha yang berwenang menyelenggarakan
telekomunikasi untuk umum dalam negeri dan Indosat ditetapkan sebagai badan
usaha penyelenggara telekomunikasi urnurn untuk internasional.
Memasuki Repelita V, pemerintah merasakan perlu percepatan pembangunan
telekomunikasi sebagai infrastruktur yang diharapkan dapat memacu
pembangunan sektor lainnya. Berdasarkan PP No. 15 tahun 1991, maka Perum
dialihkan menjadi Perusahaan Perseroan | en_US |