Pelaksanaan Penerimaan Premi Asuransi Kendaraan Bermotor Umum Pada Kantor PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember
Abstract
PT. Jasa Raharja adalah perusahaan jasa asuransi sosial yang 100% dimiliki
oleh Negara atau lebih dikenal dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jasa
Raharja merupakan perusahaaan asuransi sosial yang mengedepankan pelayanan pada
masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan
penumpang umum. PT. Jasa Raharja adalah satu-satunya perusahaan asuransi sosial
yang memiliki tugas khusus mengelola pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33
Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang
menyantuni korban kecelakaan penumpang darat, laut dan udara, dan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang
menyantuni korban kecelakaan lalu lintas akibat tertabrak kendaraan bermotor, dan
kereta api.