PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK KARYA (KK) ANTARA PT FREEPORT DENGAN PEMERINTAH INDONESIA
Abstract
Pada 12 Januari 2009, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang tersebut merupakan perubahan peraturan pertambangan yang berlaku pada seluruh perusahaan atau kontraktor pertambangan pemegang kontrak karya yang beroperasi di wilayah Indonesia, termasuk PT Freeport. PT Freeport menganggap kebijakan Pemerintah Indonesia dalam melakukan pembaruan tidak sesuai dengan isi perjanjian pertambangan sebelumnya yakni Kontrak Karya (KK) 1991. Oleh karena itu, kedua belah pihak melakukan langkah-langkah penyelesaian dalam sengketa tersebut.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui langkah penyelesaian kedua belah pihak terkait sengketa Kontrak Karya (KK). Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yang berasal dari studi pustaka untuk memperoleh data-data sekunder. Data-data tersebut dianalisis lalu dideskripsikan atau serta diinterpretasikan untuk memperoleh gambaran secara utuh permasalahan yang diteliti.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa PT Freeport dan Pemerintah Indonesia menggunakan negosiasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa Kontrak Karya (KK). Selama beberapa tahun PT Freeport dan Pemerintah Indonesia melakukan negosiasi baik melalui pertemuan maupun penyampaian tarik ulur dan adu argumentasi dari masing-masing pihak terkait pembahasan klausul-klausul yang menjadi tuntutan serta ketentuan dalam skema baru pertambangan. Harapan PT Freeport dan Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan negosiasi adalah tercapainya keputusan dan kesepakatan yang win-win solution.