dc.description.abstract | Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan restoran. Dalam hal ini yang
dimaksud dengan restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan minuman
dengan dipungut bayaran, yang mencangkup juga rumah makan, kafetaria, kantin,
warung, bar, dan sejenisnya, termasuk jasa boga/catering.
1) Prosedur Pemungutan Pajak Restoran meliputi:
a. Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak.
b. Penetapan Pajak Restoran.
c. Pembayaran Pajak Restoran.
d. Pembukuan dan Pelaporan Pajak Restoran.
e. Penagihan Pajak Restoran.
2) Selama melakukan praktek kerja nyata, penulis juga melakukan beberapa
kegiatan seperti:
a. Melayani pembayaran pajak dengan cara memberikan formulir blangko
SPTPD.
b. Mengikuti rapat Poling
c. Menginput data Surat Tanda Setoran (STS) | en_US |