Show simple item record

dc.contributor.advisorNurhardjo, Budi
dc.contributor.authorSaputra, Aditya Bagus
dc.date.accessioned2018-04-20T07:55:25Z
dc.date.available2018-04-20T07:55:25Z
dc.date.issued2018-04-20
dc.identifier.nim140803102050
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85520
dc.description.abstractPajak Restoran adalah pajak atas pelayanan restoran. Dalam hal ini yang dimaksud dengan restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan minuman dengan dipungut bayaran, yang mencangkup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya, termasuk jasa boga/catering. 1) Prosedur Pemungutan Pajak Restoran meliputi: a. Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak. b. Penetapan Pajak Restoran. c. Pembayaran Pajak Restoran. d. Pembukuan dan Pelaporan Pajak Restoran. e. Penagihan Pajak Restoran. 2) Selama melakukan praktek kerja nyata, penulis juga melakukan beberapa kegiatan seperti: a. Melayani pembayaran pajak dengan cara memberikan formulir blangko SPTPD. b. Mengikuti rapat Poling c. Menginput data Surat Tanda Setoran (STS)en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPajak restoranen_US
dc.titlePROSEDUR ADMINISTRASI PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record