Show simple item record

dc.contributor.advisorYuswadi, Hary
dc.contributor.advisorArdiyanto
dc.contributor.authorArifin, Syamsul
dc.date.accessioned2018-04-19T03:20:37Z
dc.date.available2018-04-19T03:20:37Z
dc.date.issued2018-04-19
dc.identifier.nimNIM 120920101027
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85504
dc.description.abstractPendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2015 selesai dilaksanakan. Tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang lolos menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 107.660 orang. Pasangan bakal calon perseorangan H. Misbah Imam Subari, SH, M.Hum dan Satiyem, S.Pd, MM atau yang disingkat “Mesem” hanya mampu menyerahkan dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 96.991 dukungan atau 88, 6 persen Sebagai implementor kebijakan, KPU Kabupaten Banyuwangi telah menggunakan seluruh sumberdaya yang dimiliki, memenuhi seluruh prosedur yang diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang, serta Peraturan KPU RI Nomor Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor : 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Akan tetapi dalam hal melakukan perhitungan jumlah dukungan KTP KPU masih menggunakan sistem manual.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectEVALUASI KEBIJAKAN PILKADA LANGSUNG 2015en_US
dc.titleEVALUASI KEBIJAKAN PILKADA LANGSUNG 2015 (STUDI KASUS PENDAFTARAN CALON PERSEORANGAN DI KABUPATEN BANYUWANGI)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record