Show simple item record

dc.contributor.advisorSoelarso, R. Andi
dc.contributor.authorRahmawati, Suhartik
dc.date.accessioned2018-04-17T04:35:40Z
dc.date.available2018-04-17T04:35:40Z
dc.date.issued2018-04-17
dc.identifier.nimNim 010803102263
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85424
dc.description.abstractSegala prosedur kegiatan yang dilaksakan pada Kantor Pelayanan Pajak Jember telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan -peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI atau Direktorat Jenderal Pajak. Struktur organisasi KPP Jember menggunakan struktur garis, dimana para bawahanya bertanggung jawab langsung pada pimpinan dan pimpinan memberikan wewenang langsung kepada para bawahannya. KPP Jember adalah tempat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat atau wajib pajak. Pelayanan tersebut meliputi pelayanan atas penggalian potensi pajak dengan penyuluhan perpajakan, pelayanan dalam pelaporan pembayaran pajak, pelayanan penerimaan pajak, restitusi pajak, pelayanan atas keberatan dan pelayanan atas angsuran bulanan serta penundaan pajak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectProsedur Pelaksanaan Administrasi Angsuran Bulananen_US
dc.titlePROSEDUR PELAKSANAAN ADMINISTRASI ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 25 ATAS WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record