PELAKSANAAN TEKHNIS PENGUPAHAN TENAGA KERJA PADA PT. HERONA EXPRESS KANTOR PERWAKILAN JEMBER
Abstract
Upah merupakan hak pekerja atas kowajitan yang telah dilakukan. Setiap perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerja. PT. Herona Express dalam menerapkan kebijakan pemberian upah pada tenaga kerja yang ada dilakukan berdasartan faktor yang mempengaruhinya, diantaranya struktur organisasi, rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan, kemampuan perusahaan, dan upah minimum. Dengan memperhatikan hal diatas skala dan struktur upah dapat ditentukan. Selain itu PT. Herona Express juga menerapkan upah bagi tenaga kerja yang bakerja diluar jam kerja atau lembur. Dasar penetapan upah lembur berdasarkan undang-undang yang bertaku.
PT. Herona Express dalam menetapkan jenis upah tenaga kerja dibedakan menjadi tiga, yaitu kompenasi, komisi dan gaji. Upah ini diberikan dalam bentuk langsung maupun tidak langsung berdasarkan kondisi yang ada. Pengupahan tenaga kerja pada PT. Herona Express didasarkan undang-undang yang berlaku yang memperhatikan hak-hak pekerja dan pengusaha, dengan demikian upah yang telah diberikan telah sesuai dengan yang diharapkan oleh tenaga kerja yang nantinya diharapkan tujuan perusahaan akan terwujud yaitu produktivitas kerja yang tinggi dan pertumbuhan perusahaan yang pesat.