MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR OLEH BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Perhitungan Pajak Parkir setelah wajib pajak parkir
menerima NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah), kemudian mengisi
SPTPD (Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Daerah) dengan benar. Dasar
pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya
dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga parkir
dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir. Tarif
pajak parkir ditetapkan sebesar 20% dan tarif parkir cuma-cuma ditetapkan
sebesar 10%.
Pemungutan yang digunakan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
khususnya Pajak Parkir menggunakan Self Assesment System yang
merupakan suatu system pungutan pajak yang memberi wewenang kepada
wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.