PELAKSANAAN ADMINISTRASI PAJAK AIR PERMUKAAN PADA UPT. DINAS PENDAPTAN PROVINSI JAWA TIMUR JEMBER
Abstract
a. Administrasi Pendataan dan Pendaftaran
Pelaksanaan administrasi pendaftaran dan pendataan di UPT. Dinas
Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember dimulai dari Wajib Pajak mendaftarkan
diri dengan membawa surat ijin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dari
Dinas Perairan kepada petugas pajak yang merupakan pegawai UPT. Dinas
Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember, kemudian hasil pendataan oleh petugas
pajak diserahkan kepada kasi pendataan dan pendaftaran
b. Administrasi Penetapan
Pelaksanaan Administrasi penetapan yaitu seksi penetapan menerima data
dari seksi pendataan dan pendaftaran kemudian melakukan perhitungan besarnya
Nilai Pemakaian Air (NPA). Setelah itu bagian penetapan mencatat data-data yang
berupa nomor, tanggal, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, jenis dan nomor
berkas, tarif pajak, nomor kohir, volume/areal/daya, nilai perolehan air, dan
besarnya ketetapan pajak. Selanjutnya data-data tersebut dimasukan kedalam
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
c. Administrasi Pembayaran dan Pelunasan
Pelaksanaan Administrasi Pembayaran dan Pelunasan Pajak Air Permukaan
terdiri dari dua kegiatan yaitu: wajib pajak yang telah menerima Surat Ketetapan
Pajak Daerah (SKPD) melakukan pembayaran atau pelunasan Pajak Air
Permukaan di Kantor UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember.
Syaratnya dalam pembayaran atau pelunasan Pajak Air Permukaan (PAP) wajib
pajak harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SKPD dalam hal ini
KTP harus sesuai dengan identitas wajib pajak yang bersangkutan. Setelah
melakukan pembayaran maka wajib pajak memperoleh bukti pembayaran. Selanjutnya untuk pelunasan, seksi pembayaran melakukan penyetoran kepada
Kantor Kas Daerah melalui Bank Jatim. Proses pembayarannya adalah pembantu
bendahara atau kasir UPTD penerima bukti penerimaan PAP yang kemudian
diserahkan kepada bendahara khusus penerima. Kemudian bendahara khusus
penerima melakukan penyetoran kepada Kas Daerah disertai Surat Tanda Setoran
(STS) dan mendapat Tanda Bukti Penerimaan (TBP).
d. Administrasi Penagihan dan Dinas Luar
Pelaksanaan Administrasi Penagihan dan Dinas Luar Pajak Air Permukaan
(PAP) yaitu dimulai dari penggabungan antara tindasan Surat Ketetapan dengan
tindasan Bukti Pembayaran. Penggabungan ini berfungsi untuk mengontrol
adanya wajib pajak yang tidak melakukan pembayarn pajak.
Petugas Penagihan dan Dinas Luar nelakukan penagihan kepada wajib pajak
dengan disertakan Surat Tagihan Pajak Daerah, jika wajib pajak tidak melakukan
pembayaran terhitung mulai 30 hari sejak tanggal ketetapan. Surat Tagihan Pajak
Daerah dikelurakan sekali, selanjutnya dikenakan sanksi berupa denda sebesar
2% per-bulan dari yang ditentukan.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam upaya membantu pelaksanaan
administrasi pembyaran Pajak Air Permukaan adalah sebagai berikut:
a. Membantu bagian Pendataan dan pendaftataran
b. Membantu bagian Penetapan Pajak Air Permukaan
c. Membantu bagian Pelayanan dan Penyerahan
Hal-hal positif yang bisa diambil dari kegiatan PKN ini antara lain sebagai
berikut:
a. Belajar disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab;
b. Memahami proses administrasi pajak daerah, khususnya pajak air permukaan;
c. Belajar berinteraksi dalam lingkungan kerja.
Collections
- DP-Financial Management [400]