dc.description.abstract | Prosedur penangan klaim diawali oleh tertanggung melaporkan adanya kerugian
kepada PT. Asuransi Ramayana Tbk. Cabang Jember diproses jika tertanggung datang
langsung ke kantor asuransi. Laporan yang telah diterima akan segera disurvai oleh kasie
klaim, yang selanjutnya akan dibuatkan laporan survai dan adjustment klaim apabila kerugian
yang terjadi sesuai dengan yang dilaporkan oleh tertanggung. Laporan survai tersebut
menentukan diterima atau tidaknya kerugian dari tertanggung. Apabila diterima maka kasie
klaim akan menentukan nilai besaran klaim yang akan dibayar. Selanjutnya akan dilakukan
penyelesaian klaim atas pembayaran kepada pihak ketiga (rumah sakit, puskesmas) yang
telah disepakati besarnya nominal yang akan dibayarkan. Dan apabila laporan ditolak karena
laporan tertanggung tidak sesuai dengan kerugian, maka proses penanganan klaim tidak akan
dilanjutkan dan tertanggung akan diberikan surat penolakan dari pihak asuransi.
4.1.1 Penerimaan Pengajuan Pendaftaran Klaim Kecelakaan diri
a. Tertanggung harus segera melaporkan klaim yang dialami dalam waktu tidak lebih 7
hari kalender setelah terjadinya kerugian / kecelakaan. Kemudian itu pihak asuransi
mengatur jadwal survei pada kejadian tersebut
b. Tidak dibenarkan mengambil suatu tindakan atau keputusan tanpa persetujuan
perusahaan yang terkait
c. Setelah berkas – berkas diisi dan dilengkapi, bagian operasional untuk melakukan
verifikasi berkas pengajuan klaim. | en_US |