dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jember dan berdasarkan data yang telah terkumpul,
khususnya mengenai Prosedur Pelaksanaan Administrasi Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dapat ditarik kesimpulan bahwa Administrasi Pemotongan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember,
menerapkan Self Assessment System yang memberikan kewenangan kepada Wajib
Pajak untuk menghitung, memperhitungakan, menyetorkan, dan melaporkan
pajaknya sendiri. Apabila dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Masa mengalami kesalahan atau
kekeliruan serta kelebihan pembayaran, Wajib Pajak dapat membetulkan Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang
mengalami kesalahan tersebut, serta Wajib Pajak dapat melapor jika terdapat
kelebihan pembayaran pajak.
Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan dengan syarat
sebagai berikut:
a. Menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
belum melakukan tindakan pemeriksaan.
b. Pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun
sebelum daluwarsa penetapan.
c. Pembetulan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang
pajak menjadi lebih besar, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar
2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar,
d. Pembetulan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang
pajak menjadi lebih besar, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar
2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
e. Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan
tindakan penyidikan terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut
tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatanya tersebut dengan disertai
pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang
beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh
persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
f. Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan
syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak,
Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan
tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan.
g. Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan beserta sanksi administrasi
berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang
dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud
disampaikan.
h. Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah
disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun
Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan fiscal
yang telah dikompensasikan dalam Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan
pemeriksaan.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember telah memberikan pelayanan
yang prima kepada wajib pajak sehingga wajib pajak selalu tepat waktu dalam
menyetorkan dan melaporkan pajak terutangnya maka wajib pajak terhindar dari
sanksi administrasi berupa denda maupun bunga. | en_US |