dc.description.abstract | 5.1.1 Modernisasi Administrasi Perpajakan Pajak Pertambahan Nilai
Modernisasi Sebelum Administrasi Perpajakan terjadi pada saat
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban dan peran serta Wajib
Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban
perpajakan untuk pembiayaan Negara dan Nasional. Hal tersebut sesuai dengan
Self Assessment yang dianut dalam Sistem perpajakan Indonesia. Dengan adanya
modernisasi admistrasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak dapat terlihat jelas
dengan adanya perubahan dari struktur organisasi. Pada saat modernisasi sebelum
administrasi perpajakan ada beberapa seksi seperti Seksi PPh Badan, Seksi PPh
Orang Pribadi, Seksi PPh 21, dan Seksi PPN & PTLL.
Modernisasi Sesudah Administrasi Perpajakan yang telah melakukan
reformasi sejak 1983 oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu sejak dirubahnya Of cial
Assesment menjadi Assesment. Dengan adanya modernisasi sekarang ini
sebenarnya adalah suatu kombinasi untuk mere-form kedalam, karena memang
perbedaan antara Dirjen Pajak dengan Instansi lainnya adalah bahwa kita tidak
bisa dikatakan berhasil kalau hanya mereform kedalam, tetapi kita juga harus
berhasil meyakinkan masyarakat. Sedangkan pada saat modernisasi sesudah
administrasi perpajakan ada beberapa seksi seperti Seksi Pengolahan Data dan
Informasi, Seksi Pelayanan, Seksi Penagihan, Seksi Pemeriksaan, Seksi
Ekstensifikasi Perpajakan, Seksi Pengawasan dan Konsultan.
Tujuan modernisasi administrasi perpajakan yaitu : a. Tercapainya tingkat kepatuhan pajak (tax compliance) yang tinggi
b. Tercapainya tingkat kepercayaan (trust) terhadap administrasi perpajakan
yang tinggi
c. Tercapainya tingkat produktifitas pegawai pajak yang tinggi | en_US |