PROSEDUR PERHITUNGAN PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA ALAT-ALAT SADAP DI PERUM PERHUTANI KPH JEMBER UNIT II JAWA TIMUR
Abstract
Pajak merupakan faktor yang berperan sangat penting dalam membiayai
jalannya pemerintah dan pembangunan, sektor pajak merupakan salah satu
penyumbang terbesar penerimaan pemerintah. Tujuan penulisan ini adalah untuk
mengetahui secara pasti prosedur dan pelaksanaan administrasi perpajakan khususnya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN), Praktek Kerja Nyata ini
dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2012 sampai dengan 31 Maret 2012. Tujuan
Praktek Kerja Nyata sesuai judul laporan penulis adalah untuk mengetahui dan
memahami tentang Prosedur Perhitungan dan Pemotongan Pajak Pertambahan Nilai
atas Proses Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Sadapan di Perum Perhutani
KPH Jember Unit II Jawa Timur. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas
konsumsi barang maupun jasa dari dalam negeri (di dalam daerah pabean) yang
dikenakan atas setiap pertambahan nilai dan dipungut beberapa kali pada berbagai
mata rantai penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Perum Perhutani KPH Jember adalah BUMN yang bergerak dibidang
kehutanan yang berpusat di Kantor Unit II Surabaya. Perhutani KPH Jember
melakukan transaksi dengan CV. CIPTA KARYA UTAMA selaku PKP rekanan dan
melakukan surat perjanjian (kontrak) yang masa berlakunya adalah selama 1 tahun
dan jangka waktu pelaksanaannya ditetapkan mulai tanggal kontrak sampai dengan
tanggal 31 Desember 2012, CV. CIPTA KARYA UTAMA bertindak sebagai
pemungut PPN sedangkan Perum Perhutani KPH Jember adalah pihak yang dipungut.
CV. CIPTA KARYA UTAMA sebagai rekanan adalah pihak yang berwenang untuk
menyetorkan PPN. Penyetoran PPN dilakukan oleh rekanan dalam suatu massa pajak
tertentu pada setiap awal dan akhir bulan atas nama rekanan sebagai Pengusaha Kena
Pajak yang wajib melakukan pembayaran atas PPN yang dipungutnya. Sedangkan
Perum Perhutani KPH Jember hanya mengirimkan Faktur Pajak Standard (FPS) dan
Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kantor Unit II Surabaya sebagai bentuk pelaporan
atas pengadaan sarana dan prasarana alat-alat sadap pada Perum Perhutani KPH
Jember.
Perusahaan Umum Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)
Jember Unit II Jawa Timur diharapkan tepat waktu dalam menyetorkan pajaknya dan
mengikuti secara terus-menerus perkembangan peraturan perpajakan agar dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan selalu berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku dan tidak terkena sanksi administrasi dikemudian
hari.
Collections
- DP-Taxation [889]