PROSEDUR PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA CLEANING SERVICE PADA PT. KURNIA SAKTI SEJATI DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Abstract
Dalam Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Jember yang dilaksanakan pada tanggal 01 Maret
sampai dengan 31 Maret 2012, bertujuan untuk mengetahui Prosedur Penghitungan,
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Cleaning Service.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dalam jasa
pembersihan Cleaning Service melakukan tender dan bekerja sama dengan PT.Kurnia
Sakti Sejati yang dimana memiliki tenaga kerja dan pekerja ahli dibidangnya dan
sebagai wajib pajak baik PT.Kurnia Sakti Sejati memiliki NPWP 03.053.691.6626.000
dan KPKNL Jember juga memiliki NPWP00.151.552.7-626.000. Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember tidak pernah telat dalam
Administrasi perpajakan yang dimana didukung dengan pegawai-pegawai yang
handal dan profesional, dan KPKNL Jember berkewajiban untuk melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan PPh pasal 23 yang berdasarkan Undang-Undang
Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasialan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, pada perhitungan dan pemungutan
menggunakan dasar hukum yang lama dan sekarang sudah ada Undang-Undang
Nomor 36 tahun 2008.
Kantor Pelayanan Kekyaan Negara dan Lelang Jember merupakan Badan
Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kekayaan dan lelang Negara. Dalam
kegiatan operasionalnya KPKNL Jember bekerja sama dengan pihak lain, Yaitu
dengan PT.Kurnia Sakti Sejati Jember dalam bidang pemeliharaan dan pembersihan
gedung KPKNL Jember dengan tenaga ahli dan pekerja yang berpengalaman di
bidangnya. Berdasarkan pemungutan pajak di Indonesia KPKNL Jember
menggunakan system pemungutan pajak dengan Self Assessment System, oleh karena
itu KPKNL Jember diberi wewenang untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang
terutang sehingga pihak pemotong berperan aktif dalam perhitungan pajaknya. Mulai
dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, sedanghan
fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
Collections
- DP-Taxation [889]