PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM BANYUWANGI
Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan
terhadap bumi dan bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang
nomor 12 tahun 1994. PBB adalah Pajak yang bersifa tkebendaan dalam arti besarnya
pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau
bangunan.Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya
pajak.
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan untuk mengetahui pelaksanaan
administrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Perusahaan Daerah
Air Minum Banyuwangi.
Collections
- DP-Taxation [889]