PROSEDUR PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN RETRIBUSI HARIAN PASAR UMUM PADA UNIT PASAR KALISAT DINAS PASAR KABUPATEN JEMBER
Abstract
Retribusi Daerah merupakan salah satu penyumbang Kas Daerah, salah
satunya adalah Retribusi Harian Pasar Umum. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata
dilakukan di Dinas Pasar Kabupaten Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini
adalah untuk mengetahui pelaksanaan Retribusi Harian Pasar Umum khususnya pada
Unit Pasar Kalisat, serta untuk mengetahui sejauh mana instansi tersebut
melaksanakan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan di Dinas Pasar Kabupaten
Jember yang telah di atur dalam Undang-undang yang berlaku saat ini.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) meliputi: (1) Membantu tugas
administrasi yang ada di kantor; (2) Mempelajari materi dan Undang-undang yang
terkait dengan Pajak Daerah Khususnya Retribusi Harian Pasar Umum meliputi
Proses pembuatan Surat Ijin Menempati (SIM), Pembayaran pembuatan SIM,
Penetapan, Pemungutan dan Penyetoran yang dilakukan pegawai Unit Pasar Kalisat
dan Karyawan Dinas Pasar Kabupaten Jember.
Sistem pemungutan yang digunakan dalam menentukan besarnya Retribusi
Harian Pasar Umum dapat ditentukan menggunakan jenis kelas masing- masing Pasar,
Letak Tempat Usaha (LTU) dan luas tempat.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 1182/UN25.1.2/PS.8/2012, DIII
Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Jember).
Collections
- DP-Taxation [889]