MEKANISME PENENTUAN KERJA SAMA DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JASA KONSTRUKSI PADA PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR AREA JEMBER
Abstract
PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Jember merupakan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang dalam kegiatan operasionalnya bekerja sama
dengan rekanan, salah satu diantaranya adalah CV Bintang Timur Lumajang
untuk pemborongan pekerjaan pemasangan SUTM 20 kV. Dengan adanya kerja
sama antara kedua pihak tersebut menimbulkan kewajiban bagi PT. PLN (Persero)
Distribusi Jawa Timur Area Jember untuk memungut/memotong dan menyetorkan
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi berdasarkan transaksi
yang dilakukan.
Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk memahami Mekanisme
pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi pada PT.
PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Jember. Adapun teknik dalam
pengumpulan data dan informasi sebagai bahan pendukung dalam penyajian
laporan ini adalah dengan Field Research (studi lapangan) yang terdiri dari
Observasi (Pengamatan) dan Interview (wawancara), serta Library research
(Studi Pustaka).
PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Jember menggunakan jasa
pelaksanaan konstruksi atas pekerjaan pemasangan SUTM 20 kV dari CV.
Bintang Timur Lumajang sebesar Rp 214.801.901. Harga pemborongan pekerjaan
pemasangan SUTM 20 kV termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar
10% sesuai dengan surat perjanjian kerja sama dengan nomor kontrak No:
284.Kjs/613/-JBR/2011. Kemudian PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur
Area Jember wajib menginputkan data ke SAP (Sytem Aplication and Product)
sehingga PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur di Surabaya membuatkan
bukti potong sebagai bukti bahwa PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area
Jember telah memotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2 atas pelaksanaan
jasa konstruksi yaitu pemborongan pekerjaan pemasangan SUTM 20 kV dari CV.
Bintang Timur Lumajang. Bukti potong tersebut dibuat pada tanggal 10 Februari
2012. Besarnya Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2 yang dipotong adalah
sebesar Rp 3.905.489,1.
Collections
- DP-Taxation [889]