PENGAMBILAN KEPUTUSAN DINAS PU CIPTA KARYA DAN TATA RUANG DALAM MENETAPKAN PRIORITAS PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN JALAN UMUM (PJU)
Abstract
Pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawabnya membangun daerah, harus memahami keragaman fungsi-fungsi yang dibebankan kepada mereka. Menurut Davey (1988), pemerintah daerah mempunyai lima fungsi. Pertama, penyediaan pelayanan yang berorientasi lingkungan dan kemasyarakatan. Penyediaan pelayanan tersebut meliputi penyediaan jalan-jalan daerah, penerangan jalan, pembuangan sampah, saluran air limbah, pencegahan banjir, tempat rekreasi dan sebagainya.