KINERJA DINAS PASAR UNIT PASAR TANJUNG KABUPATEN JEMBER DALAM PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
Abstract
Keberadaan otonomi daerah membuat setiap daerah memiliki hak,
wewenang, dan kewajiban untuk mengelola sendiri urusan pemerintahannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini
diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Salah satu tujuan otonomi daerah adalah
meningkatkan kemandirian daerah dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan
daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan.