Show simple item record

dc.contributor.advisorBoedijono
dc.contributor.advisorAnwar
dc.contributor.authorDesiyanti, Dwi Putri
dc.date.accessioned2018-03-08T04:38:05Z
dc.date.available2018-03-08T04:38:05Z
dc.date.issued2018-03-08
dc.identifier.nim130910201044
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84502
dc.description.abstractPenelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan dampak kebijakan relokasi pedagang kaki lima Jalan Samanhudi, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Dr. Wahidin Kabupaten Jember. Terdapat beberapa dampak yang timbul dari relokasi tersebut. Mulai dari dampak yang diharapkan (intended consequences) dan dampak yang tidak diharapkan (unintended consequences). Relokasi adalah pemindahan tempat/lokasi berdagang pedagang kaki lima yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan ke lokasi yang telah disediakan. Relokasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima kemudian diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Jember. Tujuan dari adanya relokasi PKL adalah untuk mewujudkan estetika, keindahan, dan kebersihan di Kabupaten Jember serta mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana fungsinya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di kawasan Pasar Tanjung dan Johar Plaza (Jalan Samanhudi, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Dr. Wahidin) dan Pasar Tegal Besar. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik menguji keabsahan data yang digunakan yaitu ketekunan atau keajegan pengamatan, triangulasi, pemeriksaan sejawat melalui diskusi dan kecukupan referensial. Teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis data dari Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pelaksanaan relokasi PKL dilaksanakan oleh Satpol PP dan dinas terkait sesuai dengan SK Bupati Jember Nomor: 188.45/177.1/012/2014 Tentang Tim Penataan, Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kaki LimaKabupaten Jember Tahun 2014. Relokasi PKL dilakukan di Jalan Samanhudi, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Dr. Wahidin. Hasil penelitian menunjukan bahwa relokasi PKL Jalan Samanhudi, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Dr. Wahidin berdampak positif (intended consequences) maupun berdampak negatif (unintended consequences). Dampak positif dari relokasi adalah kembalinya fungsi fasilitas umum (trotoar, saluran air, dan lahan parkir) sebagaimana fungsinya, akses jalan menuju kawasan Pasar Tanjung dan Johar Plaza nyaman, lingkungan menjadi tertata, bersih, dan indah. Dampak negatif dari relokasi PKL Jalan Samanhudi, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Dr. Wahidin adalah penurunan tingkat pendapatan PKL yang direlokasi ke Pasar Tegal Besar sebesar 10% karena letak pasar tujuan yakni Pasar Tegal Besar yang tidak strategis dan jauh dari jantung kota. Namun, dengan direlokasinya PKL ke Pasar Tegal Besar memberikan rasa aman kepada eks PKL Jalan Samanhudi, Jalan Untung Suropati , dan Jalan Dr. Wahidin karena saat ini mereka memiliki tempat yang legal untuk berjualan. Perlu adanya pengawasan lebih dari pemerintah agar PKL tidak kembali berjualan di trotoar dan perlu adanya revitalisasi pasar-pasar tradisional di Kabupaten Jember.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPedagang Kaki Limaen_US
dc.subjectrelokasien_US
dc.titleDAMPAK KEBIJAKAN RELOKASI PEDAGANG KAKI LIMA JALAN SAMANHUDI, JALAN UNTUNG SUROPATI, DAN JALAN DR. WAHIDIN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record