PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK HOTEL SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Tujuan penulis melaksanakan Praktek Keja Nyata di Badan Pendapatan Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui akan bagaimana prosedur pembayaran, dan juga peraturan-peraturan yang dikenakan di dalam prosedur pajak hotel.
Sesuai undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 pasal 2 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terdapat dua jenis pajak yaitu, pajak provinsi dan pajak daerah kabupaten/kota terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah pajak sarang burung walet, pajak bumi bangunan dan pedesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,pajak reklame yang diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011.
Salah satu objek pajak adalah pajak hotel. Prosedur Pembayaran Pajak Hotel adalah pelaksanaan proses pembayaran di mana para wajib pajak memulai proses dari pendataan dan pendaftaran,yang dilakukan oleh petugas yang berwenang yang merupakan pegawai dari UPT. Dalam pemungutan pajak hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yang diterapkan yaitu Self Assessment System. Setelah melakukan pembayaran,wajib pajak akan mendapatkan bukti setor dari bendahara Badan Pendapatan Daerah yaitu berupa surat setoran pajak (STS), di mana sts ini adalah bukti setor waajib pajak telah melakukan kewajiban perpajakakannya.