MEKANISME PELAKSANAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN KERTOSARI JEMBER
Abstract
Pajak merupakan sumber penerimaan utama bagi negara pada saat ini pajak menjadi
sangat populer seiring dengan berkembangnya pembangunan mengakibatkan
kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) cukup besar, maka penetapan nilai jual
ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kepada
Kantor Direktorat Jenderal Pajak atas nama Mentri Keuangan dengan
mempertimbangkan pendapatan Pemerintah Daerah setempat
Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2012 sampai dengan tanggal
31 Maret 2012 dengan keterangan : Praktek Kerja Nyata (PKN) pada PT.
Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember bertujuan untuk
mendapatkan data dan informasi tentang mekanisme pelaksanaan pajak bumi dan
bangunan pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari. Penulis
melaksanakan magang di Kantor tersebut untuk mencari data sesuai dengan pokok
permasalahan yang akan dibahas yaitu mekanisme pelaksanaan pajak bumi dan
bangunan pada PT. Perkebunan Nusantara X (Presero) Kebun Kertosari
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap
bumi dan bangunan berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 1985 tentang pajak
bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun
1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak yang
terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan.
PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember dalam pengumutan
pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan menggunakan official assessment system yaitu
dimana suatu system perpajakan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Collections
- DP-Taxation [889]