PELAKSANAAN ADMINISTRASI RETRIBUSI ATAS JASA USAHA TEMPAT LELANG KAYU HASIL HUTAN PADA UPT DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR DI JEMBER
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan selama 1 (satu) bulan mulai
tanggal 01 Maret sampai dengan 31 Maret 2012 untuk mendapatkan data dan
informasi tentang Pelaksanaan Administrasi Retribusi atas Jasa Usaha Tempat Lelang
Kayu Hasil Hutan Pada UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Jember.
Pelaksanaan Administrasi Retribusi atas Jasa Usaha Tempat Lelang Kayu
Hasil Hutan pada UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Jember meliputi
beberapa kegiatan yaitu:
1. Pra Lelang Kayu Hasil Hutan
a. Penyediaan kayu pada masing- masing KPH;
b. Permohonan Lelang oleh Perum Perhutani Unit II Jawa Timur
c. Penentuan jadwal dan tempat lelang;
d. Penyediaan tempat untuk proses pelaksanaan lelang kayu hasil hutan pada UPT
Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Jember;
2. Pelaksanaan Lelang Kayu Hasil Hutan di UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa
Timur di Jember;
3. Pasca Lelang Kayu Hasil Hutan
a. Pembayaran Lelang Kayu Hasil Hutan
b. Pemungutan Retribusi atas Jasa tempat Lelang Kayu Hasil Hutan yang
dilakukan oleh UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa timur di Jember; dan
c. Penyetoran Retribusi atas Jasa Usaha tempat Lelang Kayu Hasil Hutan yang
dilakukan oleh pihak konsumen kepada kepala seksi pembayarn yang
selanjutnya disetorkan kepada bendahara penerima untuk disetorkan ke kas
daerah melalui Bank Jatim.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 20005
besarnya tarif Retribusi atas Jasa Usaha tempat Lelang Kayu Hasil Hutan ditetapkan
sebesar 3,5% dari harga lelang. Kepada instansi pemungut Retribusi atas Jasa Usaha
Tempat Lelang Kayu Hasil Hutan diberikan biaya operasional sebesar 5 % dari
realisasi penerimaan hasil pemungutan Retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah.
Pembayaran Retribusi atas Jasa Usaha Tempat lelang Kayu harus dilunasi
selambat- lambatnya 15 hari sejak diterbitkan Surat ketetapan retribusi Daerah
(SKRD).
Collections
- DP-Taxation [889]