PENENTUAN DAN PERHITUNGAN BESARAN PAJAK AIR PERMUKAAN BERDASARKAN NILAI PEROLEHAN AIR DI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN NGANJUK
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 31 Maret
2012 di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nganjuk. Tujuan Praktek Kerja
Nyata ini adalah untuk memdeskripsikan penentuan dan perhitungan besaran pajak
air permukaan berdasarkan nilai perolehan air di Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah, setiap pengambilan dan pemanfatan air permukaan dipunggut
pajak yang dengan nama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan
(P3AP). Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP) adalah pajak
pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat.
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu
badan yang melakukan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Air permukaan
yang diambil berasal dari air terjun singokromo. Oleh karena itu perusahaan
mempunyai kewajiban untuk dikenakan dan atau dipungut Pajak Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP). Pemungutan pajak dilakukan oleh UPTD
Pendapatan Provinsi Jawa Timur Kabupaten Nganjuk setiap bulannya. Penentuan
untuk besaran pajak yang terutang oleh perusahaan, berdasarkan Keputusan Gubernur
Nomor 62 Tahun 2003 harga dasar air dikenakan sebesar Rp 100,- per meter kubik.
Perkalian harga dasar air sebesar Rp 100,- dan volume air sebesar 48.211,20 meter
kubik (Lihat lampiran K dan L) akan menghasilkan nilai perolehan air. Nilai
perorehan air inilah yang kemudian dijadikan dasar penggenaan pajak. Sedangkan
tarifnya 10% berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010. Perkalian dari
nilai perolehan air dan tarif inilah yang nantinya akan menghasilkan perhitungan
pajak yang terutang oleh perusahaan yaitu sebesar Rp 482.150,-.
Pembayaran pajak air permukaan yang dilakukan oleh perusahaan
pemungutannya menggunakan Official Assessment Sistem. Dalam pelaksanaan
administrasi perpajakan, PDAM Kabupaten Nganjuk sudah sesuai dengan peraturan.
Perhitungan untuk menentukan pajak yang terutang mulai dari nama jenis pungutan,
volume air yang digunakan oleh perusahaan, harga dasar air, dan tarif yang dipakai
yang terdapat dalan surat ketetapan pajak dan bukti pembayaran pajak sudah sesuai
dengan undang-undang pajak daerah dan peraturan daerah yang berlaku saat ini.
Selain itu perusahaan juga sudah membayar dan melunasi pajak air permukaan yang
menjadi kewajiban perusahaan setiap bulannya, pajak yang dibayar dan dilunasi
sudah sesuai dengan pajak yang terutang di dalam surat ketetapan pajak yang
dikeluarkan oleh UPTD Pendapatan Provinsi Jawa Timur yaitu sebesar Rp 482.150,-.
Dalam hal administrasi perusahaan belum pernah melakukan keterlambatan
pembayaran dan pelunasan pajak yang terutang dalam satu bulan takwim. Secara
otomatis dengan ketepatan waktu pembayaran dan pelunasan pajak, perusahaan tidak
akan mendapat sanksi administrasi berupa denda.
Collections
- DP-Taxation [889]