dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada PT.
Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Jember pada bidang prosedur akuntansi
khususnya jaminan hari tua, maka ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Menurut UU. No 3 Tahun 1993 Jaminan Hari Tua adalah jaminan yang
memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang diberikan sekaligus
berkala pada saat tenaga kerja mencapai hari tua usia 55 tahun. Jaminan Hari
Tua akan dikembalikan atau dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul
ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
a) Mencapai umur 55 tahun dan meninggal dunia.
b) Mengalami pemutusan hubungan kerja setelah menjadi peserta sekurangkurangya
5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan.
c) Mengalami cacat total yang mengakibatkan tidak bisa bekerja lagi.
d) Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS atau anggota
TNI/POLRI.
2. Pendaftaran Program Jamsostek
Perusahaan yang wajib ikut serta dalam program JAMSOSTEK adalah yang
sudah memenuhi persyaratan tertentu dengan cara mendaftarkan
perusahaannya terlebih dulu pada PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.
Program JAMSOSTEK yaitu terdiri dari jaminan yang berupa uang dan
jaminan yang berupa pelayanan. Jaminan yang berupa uang meliputi
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua,
sedangkan jaminan yang berupa pelayanan adalah Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan. Untuk bisa mengikuti program-program tersebut, maka
perusahaan dan tenaga kerja harus mendaftarkan diri pada JAMSOSTEK. | en_US |