MEKANISME PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA PENCUCIAN KERETA KOMERSIAL DI PT KERETA API INDONESIA PENCUCIAN KERETA KOMERSIAL DI PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAOP 9 JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2012 sampai
dengan 3 Maret 2012 dengan tujuan ingin mengetahui dan memahami Mekanisme
Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas
Pencucian Kereta Komersial Di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 9 Jember .
Dengan kegiatan membantu di bagian keuangan yang ada di PT KAI namun tetap
difokuskan pada bagian perpajakan karena merupakan kasus yang dibahas dalam
laporan tugas akhir ini.
Hasil Praktek Kerja Nyata ini dapat diketahui bahwa jasa pencucian kereta
komersial dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 1.352.864,- jasa
pecucian kereta komersial dibebaskan karena termasuk dalam JKP yang dibebaskan
tercantum PP no.38 tahun 2003 dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 sebesar Rp.
270.572,-. Sistem pemungutan dan pemotongan yang digunakan PT Kereta Api
Indonesia (Persero) DAOP IX Jember menggunakan Self Assessment System.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 9
Jember telah melaksanakan perpajakan khususnya yakni Pajak Penghasilan (PPh)
pasal 23 atas pencucian kereta komersial dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik
dan benar berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Collections
- DP-Taxation [889]