Hukum Ketenagakerjaan: Makna Kesusilaan dalam Perjanjian Kerja
Abstract
Buku ini mengulas tentang makna 'kesusilaan' sebagai syarat sah perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Terdapat ketidakjelasan rumusan sebagai problema hukum (legal problem) dalam teks 'perjanjian yang bertentangan dengan kesusilaan', sehingga ketentuan dalam undang-undang dimaksud tidak berkepastian hukum dan disharmoni dengan Undang-UndangDasar Negara RI tahun 1945.
Collections
- LSP-Books [895]