“MEKANISME PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERKAIT PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBER”
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan mulai tanggal 14 September 2016
sampai 14 Oktober 2016. Tujuan Praktek Kerja Nyata di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember adalah
untuk mengetahui pelaksanaan kewajian perpajakan khususnya tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan serta memperoleh gambaran secara nyata tentang mekanisme pembayaran dan pelaporan pajaknya
dilakukan sendiri oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, dalam pelaksanaan Praktek Kerja Nyata
(PKN).
Pajak adalah Kontribusi Wajib Kepada Negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan Imbalan secara Langsung dan
digunakan Untuk Keperluan Negara dan sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat.
Menurut Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2009, Bea Perolehan Hak atas Bumi dan Bangunan adalah pajak
atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah
kejadian atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh
orang pribadi atau badan. Hak atas tanah dan/atau bangunan hak pengelolaan, beserta bangunan
diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang- undang dibidang pertanahan dan bangunan.